
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbaru mengenai status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keputusan untuk memperpanjang atau mencabut masa pencekalan sangat bergantung pada kebutuhan tim penyidik dalam mengumpulkan keterangan dan bukti.
“Tentu itu bergantung pada penyidik. Kalau nanti penyidik masih memerlukan keterangannya, ya pencegahan akan diteruskan atau diperpanjang,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Asep menjelaskan bahwa instrumen pencekalan digunakan untuk memastikan keberadaan seseorang yang keterangannya sangat dibutuhkan agar proses hukum tidak terhambat. Jika tim penyidik menilai proses pengumpulan bukti sudah cukup atau keterangan yang bersangkutan tidak lagi diperlukan dalam waktu dekat, maka status pencegahan bisa saja dicabut.
“Sebaliknya, kalau penyidik merasa sudah cukup atau keterangannya bisa didapatkan dengan cara lain tanpa harus dicegah, ya bisa saja tidak diperpanjang,” tambahnya.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami berbagai dokumen dan hasil audit terkait kuota haji tambahan serta distribusi kuota yang menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2025. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau unsur kerugian negara dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut.
Pencekalan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah diberlakukan sejak akhir masa jabatannya sebagai menteri, seiring dengan mencuatnya temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, terutama dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru per Januari 2026.
Laporan: Hendri | Editor: Kristoforus