KPK Geledah Kediaman Eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan

pranusa.id June 5, 2026

FOTO: KPK

JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (5/6/2026).

Tindakan penyidikan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses penggeledahan ini ditujukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

“KPK meyakini penggeledahan ini akan menemukan bukti tambahan untuk membuat perkara semakin terang”, ujar Budi.

Tim penyidik yang mengenakan rompi identitas lembaga terpantau tiba di lokasi pada pukul 13.46 WIB.

Penyidik masuk melalui area garasi dengan membawa sejumlah koper yang dipersiapkan untuk menyimpan temuan barang bukti dari dalam rumah.

Langkah hukum ini dieksekusi satu hari setelah lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang sama.

Delapan tersangka tersebut mencakup Silmy Karim beserta sejumlah pejabat keimigrasian seperti Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan secara beruntun pada 2 hingga 3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut penyidik mengamankan 17 orang dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta terkait dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal seperti KITAS dan KITAP.

Hasil penyidikan awal mencatat bahwa praktik pelanggaran pengurusan izin tinggal dan alih status keimigrasian tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022.

Tindak pidana berkelanjutan tersebut diduga telah menghasilkan uang hingga mencapai nominal Rp145,5 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memaparkan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025.

Kuasa hukum Silmy Karim yakni Sahala Siahaan menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kami menghargai proses yang dilakukan, sepanjang sesuai dengan KUHAP”, kata Sahala di lokasi penggeledahan.

Pihak kuasa hukum memastikan telah berkoordinasi dengan penyidik untuk menjamin seluruh proses penggeledahan di lokasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Hendri | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tunjangan Fungsional Dosen Tak Naik Selama 19 Tahun, Rektor UGM: Perlu Ada Peninjauan Ulang
JAKARTA, PRANUSA.ID — Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia,…
AS dan Arab Saudi Teken Perjanjian Kerjasama Nuklir Sipil, Buka Peluang Bisnis Miliaran Dolar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Amerika Serikat dan Arab Saudi resmi menandatangani…
Alasan Sakit, Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi…
Korupsi Anggaran Operasional KBS Rp10,2 Miliar, Mantan Dirut Choirul Anwar Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejati Jatim
SURABAYA, PRANUSA.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi…
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Siap Benahi Transparansi Tata Kelola Program MBG
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru,…