KPK Geledah Kediaman Eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan

pranusa.id June 5, 2026

FOTO: KPK

JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (5/6/2026).

Tindakan penyidikan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses penggeledahan ini ditujukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

“KPK meyakini penggeledahan ini akan menemukan bukti tambahan untuk membuat perkara semakin terang”, ujar Budi.

Tim penyidik yang mengenakan rompi identitas lembaga terpantau tiba di lokasi pada pukul 13.46 WIB.

Penyidik masuk melalui area garasi dengan membawa sejumlah koper yang dipersiapkan untuk menyimpan temuan barang bukti dari dalam rumah.

Langkah hukum ini dieksekusi satu hari setelah lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang sama.

Delapan tersangka tersebut mencakup Silmy Karim beserta sejumlah pejabat keimigrasian seperti Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan secara beruntun pada 2 hingga 3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut penyidik mengamankan 17 orang dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta terkait dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal seperti KITAS dan KITAP.

Hasil penyidikan awal mencatat bahwa praktik pelanggaran pengurusan izin tinggal dan alih status keimigrasian tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022.

Tindak pidana berkelanjutan tersebut diduga telah menghasilkan uang hingga mencapai nominal Rp145,5 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memaparkan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025.

Kuasa hukum Silmy Karim yakni Sahala Siahaan menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kami menghargai proses yang dilakukan, sepanjang sesuai dengan KUHAP”, kata Sahala di lokasi penggeledahan.

Pihak kuasa hukum memastikan telah berkoordinasi dengan penyidik untuk menjamin seluruh proses penggeledahan di lokasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Hendri | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Batal Dipecat, Menteri Pigai Dorong Pengacara Andrie Yunus Ajukan Kasasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Perkuat Operasi Terpadu Karhutla Kalbar, Kemenhut Gelontorkan DAK Rp5,5 Miliar
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pemerintah menyiapkan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
Jaga Stabilitas Harga, Bulog Pasok 110 Ribu Ton Beras ke Pasar dan Ritel Modern
JAKARTA, PRANUSA.ID — Perum Bulog menyiapakan pasokan sebanyak 110.000 ton…
AJMAN Kalbar Sebut Penanganan Kabut Asap Harus Berfokus pada Keselamatan dan Aktivitas Warga
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Jurnalis Masyarakat…
Kabut Asap Meluas dan Lumpuhkan Aktivitas, AMAN Kalbar Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Dampak bencana kabut asap akibat kebakaran hutan…