KPK Geledah Kediaman Eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan

pranusa.id June 5, 2026

FOTO: KPK

JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (5/6/2026).

Tindakan penyidikan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses penggeledahan ini ditujukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

“KPK meyakini penggeledahan ini akan menemukan bukti tambahan untuk membuat perkara semakin terang”, ujar Budi.

Tim penyidik yang mengenakan rompi identitas lembaga terpantau tiba di lokasi pada pukul 13.46 WIB.

Penyidik masuk melalui area garasi dengan membawa sejumlah koper yang dipersiapkan untuk menyimpan temuan barang bukti dari dalam rumah.

Langkah hukum ini dieksekusi satu hari setelah lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang sama.

Delapan tersangka tersebut mencakup Silmy Karim beserta sejumlah pejabat keimigrasian seperti Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan secara beruntun pada 2 hingga 3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut penyidik mengamankan 17 orang dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta terkait dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal seperti KITAS dan KITAP.

Hasil penyidikan awal mencatat bahwa praktik pelanggaran pengurusan izin tinggal dan alih status keimigrasian tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022.

Tindak pidana berkelanjutan tersebut diduga telah menghasilkan uang hingga mencapai nominal Rp145,5 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memaparkan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025.

Kuasa hukum Silmy Karim yakni Sahala Siahaan menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kami menghargai proses yang dilakukan, sepanjang sesuai dengan KUHAP”, kata Sahala di lokasi penggeledahan.

Pihak kuasa hukum memastikan telah berkoordinasi dengan penyidik untuk menjamin seluruh proses penggeledahan di lokasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Hendri | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Hari Pertama MPLS, SMAN 1 Rasau Jaya Beri Edukasi Digital untuk Siswa Baru
RASAU JAYA, PRANUSA.ID — Hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan…
Puan Maharani Ungkap DPR Diserang Hoaks: Kutipan Palsu hingga Narasi Penolakan RUU Perampasan Aset
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara terbuka…
Selebrasi Juara atau Panggung Politik? Kehadiran Trump di Final Piala Dunia Tuai Perdebatan
AMERIKA SERIKAT, PRANUSA.ID — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menjadi…
Tuai Kecaman, Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka kepada Insan Pers
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan…
Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan, Pakar: Ciptakan Kesan Tebang Pilih
JAKARTA, PRANUSA.ID — Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum melakukan…