KPK Menduga Pemerasan WNA Masih Berlangsung di Sejumlah Kantor Imigrasi

pranusa.id September 2, 2026

FOTO: KPK

JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan izin tinggal masih berlangsung di sejumlah Kantor Imigrasi. Padahal, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tersebut telah digelar pada Juni 2026.

Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan perkara pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini melandasi penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan di beberapa Kantor Imigrasi guna mengumpulkan bukti tambahan.

“Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Meskipun demikian, Budi menyebutkan tidak semua unit kerja keimigrasian melakukan pelanggaran pasca-OTT. Beberapa kantor imigrasi justru memilih menghentikan praktik ilegal tersebut dan mengembalikan uang yang pernah diterima.

Sebagai contoh, uang yang diamankan penyidik di Bali merupakan penerimaan yang terjadi sebelum OTT dilaksanakan. Saat ini, KPK terus melacak aliran dana untuk mengungkap secara utuh skema pemerasan yang bermula dari OTT kasus pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menduga praktik pemerasan pengurusan izin tinggal periode 2022–2026 telah menghasilkan keuntungan ilegal mencapai Rp145,5 miliar.

Pada 4 Juni 2026, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim, yang menyerahkan diri ke KPK.

Selain Silmy, tersangka lainnya meliputi Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kasubdit Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Itas Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penyidikan kasus pemerasan izin tinggal ini masih terus berjalan untuk melengkapi bukti-bukti dan menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Mahasiswa Adakan Aksi Demonstrasi di DPRD Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di…
Memasuki Masa Pemulihan Gempa Flores, Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 100 Paket Sembako di Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem…
BPA Brokers Dorong Perusahaan Jadikan Dana Pensiun sebagai Strategi Jangka Panjang Sejahterakan Karyawan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah ketatnya persaingan merebut talenta terbaik,…
Aksi di Patung Selamat Datang, Greenpeace Indonesia Soroti Dampak Krisis Iklim Dua Tahun Prabowo-Gibran
JAKARTA, PRANUSA.ID — Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai…
PT BCTC Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi, Sebut Tidak Mengabaikan Hak Pemilik Lahan
ENDE, PRANUSA.ID — Pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik…