KPK Menduga Pemerasan WNA Masih Berlangsung di Sejumlah Kantor Imigrasi

pranusa.id September 2, 2026

FOTO: KPK

JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan izin tinggal masih berlangsung di sejumlah Kantor Imigrasi. Padahal, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tersebut telah digelar pada Juni 2026.

Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan perkara pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini melandasi penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan di beberapa Kantor Imigrasi guna mengumpulkan bukti tambahan.

“Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Meskipun demikian, Budi menyebutkan tidak semua unit kerja keimigrasian melakukan pelanggaran pasca-OTT. Beberapa kantor imigrasi justru memilih menghentikan praktik ilegal tersebut dan mengembalikan uang yang pernah diterima.

Sebagai contoh, uang yang diamankan penyidik di Bali merupakan penerimaan yang terjadi sebelum OTT dilaksanakan. Saat ini, KPK terus melacak aliran dana untuk mengungkap secara utuh skema pemerasan yang bermula dari OTT kasus pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menduga praktik pemerasan pengurusan izin tinggal periode 2022–2026 telah menghasilkan keuntungan ilegal mencapai Rp145,5 miliar.

Pada 4 Juni 2026, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim, yang menyerahkan diri ke KPK.

Selain Silmy, tersangka lainnya meliputi Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kasubdit Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Itas Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penyidikan kasus pemerasan izin tinggal ini masih terus berjalan untuk melengkapi bukti-bukti dan menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Bedah Buku di Bekasi Ungkap Akar Sejarah Panjang Solidaritas Indonesia untuk Palestina
BEKASI, PRANUSA.ID — Kepedulian bangsa Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina…
Sentil Praktik Perjalanan Dinas Fiktif, Gubernur Ria Norsan Peringatkan ASN Kalbar Soal Ancaman Pidana
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Kebiasaan memotong durasi perjalanan dinas tanpa penyesuaian…
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Kekhawatiran Penerapan E-Voting pada Pemilu di Indonesia
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah menegaskan bahwa rencana penggunaan sistem pemungutan…
Candaan Purbaya Usai Dicopot dari Menkeu: Mau Mancing di Belakang Rumah Sambil Ngelamun, “Kenapa Dipecat?”
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bergurau…
Tegas Tangani Karhutla, Menhut Raja Juli Antoni Bekukan Izin Usaha 3 Perusahaan di Kaltim
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan…