KPK: Perceraian Ridwan Kamil Tak Hambat Penyidikan Korupsi BJB

pranusa.id December 18, 2025

Ridwan Kamil. (Humas Jabar)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Atalia Praratya tidak akan mengganggu jalannya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

KPK menegaskan bahwa urusan pribadi saksi tidak memiliki korelasi yang dapat menghambat penegakan hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua peristiwa tersebut berada di ranah yang berbeda. Meskipun Ridwan Kamil berstatus sebagai saksi penting dalam kasus ini, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Fokus pada Aliran Uang

Terkait kekhawatiran bahwa proses perceraian dan pembagian harta gono-gini dapat menyulitkan penelusuran aset dugaan korupsi, Budi menepis anggapan tersebut. Ia menekankan bahwa penyidik bekerja dengan metode follow the money atau mengikuti aliran uang, sehingga status perkawinan saksi tidak menjadi hambatan teknis.

“Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK. Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi di Bank BJB periode 2021-2023 ini diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp222 miliar. Penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta sejumlah pihak swasta dari agensi periklanan.

Keterlibatan Ridwan Kamil dalam pusaran kasus ini mulai terkuak saat KPK menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan.

Ridwan Kamil juga telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Di tengah proses hukum yang berjalan, sidang perdana gugatan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada 17 Desember 2025.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pasca Insiden Tambang PT SRM, Imigrasi Ketapang Amankan 29 WNA China
KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang bergerak cepat…
Bantah Terima Rp809 Miliar, Kuasa Hukum: Nadiem Tidak Diuntungkan Sepeser Pun
JAKARTA – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,…
Belanja Produk Lokal Tembus Rp415 Triliun, Pertamina Raih Juara P3DN 2025
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali mengukuhkan posisinya sebagai lokomotif…
Bantu Korban Bencana Sumatera, Pemerintah Bebaskan Bunga KUR hingga Hapus Utang
JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi…
Malaysia Perketat Lisensi Medsos dan Larang Pengguna di Bawah 16 Tahun
KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia mengambil langkah tegas dalam mengatur…