KPK: Perceraian Ridwan Kamil Tak Hambat Penyidikan Korupsi BJB

pranusa.id December 18, 2025

Ridwan Kamil. (Humas Jabar)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Atalia Praratya tidak akan mengganggu jalannya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

KPK menegaskan bahwa urusan pribadi saksi tidak memiliki korelasi yang dapat menghambat penegakan hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua peristiwa tersebut berada di ranah yang berbeda. Meskipun Ridwan Kamil berstatus sebagai saksi penting dalam kasus ini, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Fokus pada Aliran Uang

Terkait kekhawatiran bahwa proses perceraian dan pembagian harta gono-gini dapat menyulitkan penelusuran aset dugaan korupsi, Budi menepis anggapan tersebut. Ia menekankan bahwa penyidik bekerja dengan metode follow the money atau mengikuti aliran uang, sehingga status perkawinan saksi tidak menjadi hambatan teknis.

“Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK. Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi di Bank BJB periode 2021-2023 ini diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp222 miliar. Penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta sejumlah pihak swasta dari agensi periklanan.

Keterlibatan Ridwan Kamil dalam pusaran kasus ini mulai terkuak saat KPK menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan.

Ridwan Kamil juga telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Di tengah proses hukum yang berjalan, sidang perdana gugatan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada 17 Desember 2025.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK: Strategi untuk Memperdalam Penyelidikan Kasus
JAKARTA, PRANUSA.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan tersangka…
Tegas Lanjutkan MBG, Prabowo: Daripada Uang Dikorupsi, Lebih Baik Rakyat Bisa Makan
BOGOR, PRANUSA.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan program makan bergizi…
Webinar Borneo Bajenta: Melalui Tradisi Sangan Mendorong Pembangunan Sumber Daya Manusia Kalteng
LAMANDAU, PRANUSA.ID— Tradisi berkisah lisan dari masyarakat lokal, khususnya masyarakat…
Anomali Narasi “Stok BBM 20 Hari” Bahlil di Balik Panjangnya Antrean SPBU Pontianak
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan…
Waketum Golkar: Kritik terhadap Pemerintah Harus Kedepankan Etika dan Kejujuran
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40