KPK soal Wacana Kantor Perwakilan Daerah: Aturannya Sudah Ditiadakan | Pranusa.ID

KPK soal Wacana Kantor Perwakilan Daerah: Aturannya Sudah Ditiadakan


(Ilustrasi KPK: tribun)

PRANUSA.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menanggapi wacana pembukaan kantor perwakilan KPK di daerah. Wacana itu disampaikan anggota DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi.

Menurut Nawawi, wacana tersebut tak mungkin dapat terwujud karena hal itu telah dihapuskan dalam aturan yang berlaku saat ini.

“Kan, justru UU Nomor 19 Tahun 2019 telah meniadakan kemungkinan adanya perwakilan KPK di daerah,” ujar Nawawi, Jumat (10/2).

“Padahal sebelumnya dalam UU 30 Tahun 2002, Pasal 19 ayat (2) memberi ruang adanya kantor perwakilan KPK di daerah, tetapi pasal tersebut ditiadakan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019,” sambung dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan wacana yang disampaikan Johan dapat terlaksana apabila ada undang-undang yang mengatur hal itu.

Namun, aturan yang tengah berlaku saat ini tidak memungkinkan wacana itu dapat dieksekusi.

“Iya, bisa saja terlaksana bila ada ketentuan undang-undang yang mengaturnya. Persoalannya, saat ini secara normatif di Undang-undang KPK tidak memungkinkan hal tersebut dapat terlaksana. Tidak ada ketentuan yang mengaturnya,” jelas Ali ketika dihubungi, Jumat (10/2).

Ali menilai poin penting dari usulan Johan adalah perlu penguatan strategi pemberantasan korupsi hingga daerah. Menurutnya, KPK sepakat soal hal tersebut.

“Saat ini KPK telah dan berlanjut ke depan terus lakukan melalui program-program kerja kedeputian koordinasi supervisi KPK yang membawahi lima direktorat wilayah sehingga menjangkau seluruh provinsi di Indonesia,” terang Ali.

Sebelumnya, Johan Budi mencanangkan kembali pembukaan kantor perwakilan KPK di provinsi. Mantan Juru Bicara KPK itu menilai DPR hingga presiden bakal menyetujui wacana tersebut.

“Saya kira kalau sekarang KPK yang mengusulkan Pak Firli, Presiden dan juga DPR Komisi III pasti langsung tutup mata setuju menurut saya. Ini pendapat pribadi,” kata Johan dalam rapat kerja dengan pimpinan KPK pada Kamis, (9/2).

Menurut Johan, wacana ini perlu digaungkan kembali dalam rangka mendukung kerja KPK karena kondisi sumber daya manusia (SDM) yang terbatas dibanding ruang lingkup yang luas.

Wacana ini, jelas dia, dapat membuat lembaga antirasuah menjalankan tugas pokok dan fungsinya, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga supervisi menjadi lebih kuat lagi di seluruh daerah.

Selain itu, Johan menjelaskan pembukaan kantor cabang KPK dapat menjadi momentum untuk memperluas posisinya di seluruh wilayah Indonesia.

“Menurut saya, sekarang lah momentum di mana ada perubahan undang-undang menjadi 19/2019 karena itu, KPK harus diberi ruang untuk lebih bisa masuk ke semua wilayah di seluruh Indonesia,” jelas dia. (*)

CNN Indonesia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top