KPK Ungkap Bupati Cilacap Kumpulkan Dana Rp 515 Juta untuk THR Forkopimda

pranusa.id March 15, 2026

FOTO: Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga membutuhkan dana sekitar Rp 515 juta. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada anggota forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Jumlahnya setelah dihitung kira-kira membutuhkan sekitar Rp 515 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3/2026) malam.

Menurut Asep, perhitungan kebutuhan dana tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama Asisten I Sekretariat Daerah Sumbowo, Asisten II Setda Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Budi Santoso. Penghitungan tersebut berawal dari perintah Syamsul Auliya kepada Sadmoko untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan sebagai THR.

“Bupati Cilacap dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi memerintahkan SAD selaku sekretaris daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan THR bagi pribadi dan pihak eksternal,” kata Asep.

Ia melanjutkan bahwa pihak eksternal yang dimaksud adalah unsur forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, termasuk aparat kepolisian dan kejaksaan.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut. Penindakan ini menjadi operasi kesembilan sepanjang tahun 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Petugas juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.

KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sehari kemudian, pada Sabtu (14/3/2026), KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gus Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan Merupakan Perintah Presiden Jokowi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut…
Presiden Prabowo Perintahkan Perampingan BUMN: Minta Anak Cucu Perusahaan Pertamina dan PLN Dipangkas
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan seluruh…
Kepala BGN Minta Maaf atas Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara…
Ahmad Muzani Sebut Presiden Prabowo Banyak Mendalami Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Bung Hatta
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa…
Perketat Aturan Imigrasi, Donald Trump Tandatangani Dua Perintah Eksekutif Batasi Birthright Citizenship
WASHINGTON, PRANUSA.ID — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu…