
TULUNGAGUNG, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan terstruktur yang membuat para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Tulungagung berada dalam kondisi tertekan.
“Para pejabat ini, kepala OPD ini dilantik di akhir Desember 2025, jadi sampai saat ini baru sekitar empat bulanan kurang lebih, nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah dengan apa yang disampaikan atau praktik yang dilakukan oleh GSW,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026) malam.
Tekanan terhadap para pejabat daerah yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, diduga dilakukan melalui instrumen dokumen pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara tanpa tanggal yang telah ditandatangani sebelumnya sehingga bisa digunakan sewaktu-waktu.
“Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut, mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur,” katanya.
Selain menggunakan ancaman administratif, para kepala dinas juga dihadapkan pada tekanan finansial berupa penagihan uang yang dilakukan secara rutin oleh ajudan bupati bernama Dwi Yoga Ambal.
“Mereka sudah pada titik resah karena YOG ini terus atau hampir setiap 2-3 kali dalam seminggu itu menagih ke kepala OPD ini,” papar Asep.
Kasus dugaan pemerasan ini terkuak usai lembaga antirasuah tersebut menggelar operasi tangkap tangan di Tulungagung pada 10 April 2026 yang berujung pada penetapan Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya sebagai tersangka.
Laporan: Hendri | Editor: Arya