
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengakuan seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo yang diduga menerima imbalan belasan miliar rupiah terkait perannya sebagai perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak tahun 2022.
“Ini sudah fakta persidangan, kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pengakuan tersebut terungkap secara rinci dalam persidangan pada 8 April 2026 ketika Yayat bersaksi untuk terdakwa Sarjan yang didakwa telah menyetorkan uang senilai Rp1,4 miliar kepadanya dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
“Kami juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini, tetapi mohon waktu karena ini masih bergulir,” kata Achmad.
Perkara perantara proyek ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025 yang berujung pada penahanan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya dan satu perwakilan pihak swasta atas dugaan praktik suap ijon.
Laporan: Hendri | Editor: Arya