Larangan Pungutan Biaya UN dan PPDB 2020 Oleh Kemendikbud

pranusa.id December 21, 2019

(Gambar: tirto.id)

 

PRANUSA.ID — Sebelum assesment kompetensi minimum dan survei karakter akan diberlakukan di tahun 2021, maka Ujian Nasional (UN) akan tetap dilaksanakan sebagai UN terakhir di tahun 2020.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan tegas melarang adanya pemungutan biaya dalam proses UN dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Hal ini dikarenakan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.

Larangan tersebut tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 17 Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Bunyi ayat pertama pada pasal tersebut adalah: “Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan”.

Bahkan, larangan tersebut ditegaskan dalam Permendikbud dengan pasal yang sama di ayat kedua, yang bunyinya: “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik”.

Di samping itu, Permendikbud Pasal 21 ayat 2 dan 3 juga melarang dengan tegas adanya pungutan biaya dalam pelaksanaan PPDB 2020.

Bunyi ayat kedua pada pasal tersebut adalah: “Pelaksanaan PPDB ada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya”.

Larangan tersebut diperkuat dengan dua poin pada Pasal 21 ayat 3:
a) melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB

Oleh karena itu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Selain itu, berdasarkan isi dari Kemendikbud Pasal 42 yang ditetapkan Kemendikbud, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah harus menetapkan persyaratan PPDB yang sesuai dengan ketentuan PPDB.

 

 

 

 

 

Penulis: Cornelia

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…