Larangan Pungutan Biaya UN dan PPDB 2020 Oleh Kemendikbud
PRANUSA.ID — Sebelum assesment kompetensi minimum dan survei karakter akan diberlakukan di tahun 2021, maka Ujian Nasional (UN) akan tetap dilaksanakan sebagai UN terakhir di tahun 2020.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan tegas melarang adanya pemungutan biaya dalam proses UN dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Hal ini dikarenakan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.
Larangan tersebut tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 17 Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Bunyi ayat pertama pada pasal tersebut adalah: “Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan”.
Bahkan, larangan tersebut ditegaskan dalam Permendikbud dengan pasal yang sama di ayat kedua, yang bunyinya: “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik”.
Di samping itu, Permendikbud Pasal 21 ayat 2 dan 3 juga melarang dengan tegas adanya pungutan biaya dalam pelaksanaan PPDB 2020.
Bunyi ayat kedua pada pasal tersebut adalah: “Pelaksanaan PPDB ada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya”.
Larangan tersebut diperkuat dengan dua poin pada Pasal 21 ayat 3:
a) melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB
Oleh karena itu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Selain itu, berdasarkan isi dari Kemendikbud Pasal 42 yang ditetapkan Kemendikbud, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah harus menetapkan persyaratan PPDB yang sesuai dengan ketentuan PPDB.
Penulis: Cornelia