Lelang Keperawanan, Selebgram Sarah Keihl Terancam 12 Tahun Penjara

pranusa.id May 23, 2020

(@SarahKeihl / instagram)

 

PRANUSA.ID — Kasus lelang keperawanan oleh selebgram Sarah Keihl berbuntut panjang. Pada Jumat (22/5/2020), Sarah dilaporkan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terhadap dua pasal berbeda.

Pertama, Sarah diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut dikarenakan Sarah mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang isinya memuat pornografi sehingga dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan asusila.

Untuk itu, Sarah juga diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 12 tahun dan/atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Meski Sarah telah mengklarifikasi tujuan ia melelang keperawanannya adalah agar masyarakat yang tidak menaati pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersindir, namun aksinya tetap harus berakhir di surat pelaporan.

Laporan tersebut sudah beredar di akun Instagram Lambe Turah dan kabar pelaporan tersebut tentu memicu reaksi netizen. Bahkan, sebelum Sarah dilaporkan, pengacara Hotman Paris sudah memperingatkan pasal-pasal yang dapat mengancam Sarah.

“Aku selalu hati-hati, Anda juga harus hati-hati dalam memposting sesuatu. Ingat Pasal 27 ayat (1) Undang Undang ITE, apabila membuat kata-kata asusila, bisa kena ancaman 7 tahun penjara,” kata Hotman melalui akun instagramnya, Jumat (22/5/2020).

Hotman juga berpesan agar jangan mau terkenal dengan cara sembarangan yang justru membuat selebriti tersebut berakhir di penjara.

“Jadi, jangan hanya karena menaikkan follower, lalu anda posting dan bilang lah bahwa cuci tangan tidak perlu untuk corona, bilang lah mau jual kegadisan, hati-hati,” ujar Hotman.

Sebelumnya, Sarah Salsabila melalui akun instagramnya @SarahKeihl mengunggah sebuah video lelang keperawanan Rp 2 miliar untuk donasi penanggulangan virus corona, Rabu (20/5/2020).

Video tersebut mengundang kontroversi dan berbagai kecaman dari netizen. Namun, ketika viral, Sarah sudah menghapus video tersebut. Ia juga meminta maaf dan mengakui jika video tersebut hanyalah gurauan sarkasme kepada orang-orang yang mengabaikan imbauan physical distancing dengan tetap kumpul-kumpul atau nongkrong. (Cornelia/Pranusa)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…