Lembaga Konservasi Jaga Komitmen Bersama Penyelamatan Satwa Selama Pandemi Covid-19 | Pranusa.ID

Lembaga Konservasi Jaga Komitmen Bersama Penyelamatan Satwa Selama Pandemi Covid-19


Satwa di Lembaga Konservasi (LK) tetap dipelihara meskipun telah ditutup untuk menghindari penyebaran virus COVID-19 di tempat keramaian. Pemberian pakan dan pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan untuk menjamin kesejahteraan satwa di Lembaga Konservasi.

Penutupan seluruh Lembaga Konservasi di Indonesia bagi pengunjung sebagai dampak penerapan kebijakan PSBB di beberapa daerah untuk meminimalisasi penyebaran COVID19 telah memunculkan isu satwa kelaparan akibat kehabisan pakan. Sebagai dampak tidak adanya pemasukan di LK. Faktanya, meksipun telah ditutup pemeliharaan terhadap satwa di LK tetap dilakukan. Mulai dari pemberian pakan, pemeriksaan kesehatan hingga menjaga kebersihan lingkungannya.

Dr. H. Rahmat Shah, Ketua Umum PKBSI menyatakan “Kami mendukung sepenuhnya upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus COVID19. Termasuk di LK. Oleh karena itu seluruh LK di Indonesia telah menutup kegiatan operasionalnya sejak Maret 2020. Penutupan ini jelas berdampak bagi pengelola LK. Apalagi selama ini LK mengandalkan biaya pengelolaan satwa dan karyawan dari tiket masuk pengunjung. Mudah mudahan pandemi ini tidak berkepanjangan karena sebagian LK hanya mampu bertahan hingga bulan Juli 2020. Namun selama penutupan, keeper satwa masih tetap bekerja seperti biasa merawat satwa. Begitu pula dokter hewan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan satwa untuk menjamin kesejahteraannya. Di tengah keterbatasan anggaran dan bahan baku pakan, saat ini telah diterapkan Metoda Allometric Scalling dalam pemberian pakan dengan menghitung kebutuhan nutrisi setiap individu satwa. Beberapa pakan diganti jenisnya dengan nutrisi yang tetap sama’’ tambahnya.

Betapapun beratnya beban, setiap LK senantiasa berkomitmen dan memiliki tanggung jawab yang besar. Apalagi LK anggota PKBSI banyak menerima titipan satwa dilindungi. Seperti jenis burung kakatua, buaya, kura-kura serta berbagai jenis satwa lainnya. Ada yang jumlahnya beberapa ekor, ada pula yang hingga puluhan. Bahkan untuk jenis satwa tertentu, bisa mencapai ratusan hingga ribuan jumlahnya. Untuk itu, Rahmat Shah masih sangat mengharapkan perhatian dan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membantu LK, sebagaimana yang telah dilakukan pada saat ini.

Selain memohon dukungan dan bantuan Pemerintah, Rahmat Shah juga berinisiatif mengajak masyarakat luas untuk ikut peduli satwa di LK dengan membantu program donasi “ Food for Animal.” Seluruh hasilnya akan disalurkan kepada LK yang benar – benar membutuhkan pembiayaan pakan satwa dan obat obatan selama masa pandemic COVID19 ini. “Tentu kami akan mempertanggungjawabkan seluruh donasi masyarakat secara transparan. Termasuk menyeleksi LK yang sangat membutuhkan bantuan. Baik selama masa pandemi maupun masa recovery pasca pandemi ini” lanjutnya.

Ir. Wiratno, M.Sc. Direktur Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan “Lembaga Konservasi umum di Indonesia seperti Kebun Binatang, Taman Satwa dan Taman Safari yang telah mendapatkan ijin pemerintah cq KLHK sebanyak 81 unit. Pengelolanya mulai dari badan usaha milik Pemerintah Daerah maupun BUMS. Dengan jumlah koleksi satwa lebih dari 66.845 individu baik karnivora, herbivora, burung dan ikan, penutupan LK mempengaruhi operasional dalam mencukupi kebutuhan pakan dan obat obatan. Untuk membantu mereka, KLHK telah mengalokasikan pakan dan obat obatan bagi LK yang membutuhkan. Tidak hanya dukungan pakan dan obat obatan, KLHK juga memberikan dukungan melalui kebijakan sebagai berikut :

1. Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.210/ MENLHK/PHPL/HPL.3/4/2020 tanggal 3 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Kebijakan Ekonomi Sektor Kehutanan termasuk didalamnya diusulkan stimulus keringanan perpanjangan masa pembayaran pajak serta kebijakan tertentu terkait pembatasan pergerakan dalam hal penyediaan pakan satwa.

2. Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.280/ MENLHK/SETJEN/OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Pajak bagi Lembaga Konservasi.

3 Surat Menteri LHK ke Menteri Keuangan Nomor S. 279/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.

4. Surat Menteri LHK ke Menteri Dalam Negeri Nomor S.277/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.

5. Surat Direktur Jenderal KSDAE ke Korlantas POLRI dan Dirjen Perhubungan Darat Nomor S.211/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Permohonan Pengecualian Transportasi Penyediaan Pakan Satwa di Kebun Binatang.

Kami menegaskan tidak ada LK yang mengorbankan satwa koleksinya untuk dijadikan pakan satwa lain. Pada dasarnya satwa yang ada di LK merupakan satwa milik Negara. Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemindahan ataupun pengurangan satwa untuk kebutuhan pakan satwa lain harus seizin kami dan mengikuti proses ketentuan regulasi yang berlaku. Yang kita tekankan ke pengelola LK untuk memodifikasi pakan untuk satwa baik frekuensinya maupun jenisnya tapi jangan sampai mengurangi nutrisi kebutuhan satwa, kesejahteraan satwa di LK tetap yang utama. Demikian pula, untuk beberapa LK sedang dilakukan kajian kemungkinan pelepasliaran beberapa satwa yang secara Kesehatan layak untuk dileasliarkan ke habitatnya. Tentu saja setelah kondisi transportasi memungkinkan” pungkas Wiratno.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top