Mentan Amran Sulaiman Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk Nakal

pranusa.id January 8, 2026

FOTO: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman

KARAWANG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan taringnya dalam membersihkan sektor pertanian dari praktik-praktik curang yang merugikan petani.

Langkah tegas diambil dengan mencabut izin operasi ribuan distributor pupuk serta mencopot ratusan pejabat internal kementerian yang dinilai tidak profesional.

Dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026), Amran mengungkapkan bahwa sepanjang satu tahun terakhir, pihaknya telah mencabut izin 2.300 distributor dan pengecer pupuk di seluruh Indonesia. Tindakan ini diambil karena mereka terbukti menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Pupuk, izin Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kadang kami disampaikan bahwa ini Mentan kejam. Karena izin (distributor/pengecer pupuk) yang kami cabut sudah 2.300 seluruh Indonesia,” ujar Amran di hadapan peserta acara.

Amran menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi distributor yang mencoba memainkan harga. Mekanisme pencabutan izin dilakukan dengan cepat dan terintegrasi secara digital begitu pelanggaran terdeteksi.

“Begitu naik harga dari HET, main-main kita langsung cabut izinnya. Dan pada hari itu juga, hanya ditombol, langsung kita cabut izinnya,” tegasnya.

Tak hanya menyasar pihak eksternal, “bersih-bersih” juga dilakukan di tubuh Kementerian Pertanian. Amran membeberkan bahwa sebanyak 192 pejabat internal telah dicopot dari jabatannya karena kinerja buruk, penyalahgunaan wewenang, hingga keterlibatan dalam praktik korupsi.

“Kami copot dari Kementerian (Pertanian) luar dan dalam Bapak Presiden. Dari dalam Kementerian Pertanian ada 192 pejabat kementerian kami copot, ada kami pecat, ada yang masuk penjara,” ungkapnya secara terbuka.

Langkah penertiban ini juga melibatkan kerja sama dengan Satgas Pangan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 76 tersangka telah ditetapkan terkait kasus manipulasi harga pangan dan penjualan beras yang tidak sesuai mutu, dengan estimasi kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun.

Amran memastikan bahwa seluruh kebijakan keras ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan berpihak pada kesejahteraan petani.

“Jadi kalau 5 tahun, kalau kami ditakdirkan kalau tidak di-reshuffle, kami beritahu, kinerja tidak baik, main-main, perintah Bapak Presiden kamu harus dicopot. Jadi hanya menjalankan perintah, hanya patuh (kepada) Bapak Presiden,” pungkas Amran.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Wabup Kayong Utara Ancam Putus Kontrak Pelaksana Proyek Disdik yang Molor
KAYONG UTARA – Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad (Amru…
Digugat ke MK, Bahlil: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Tetap Berjalan
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil…
Defisit APBN 2025 Melebar 2,92%, Menkeu Purbaya: Masih Aman
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa…
Survei LSI Denny JA: Mayoritas Pemilih Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
JAKARTA – Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis temuan…
KUHP Baru, Menko Yusril: Ada Perbedaan Tegas Antara Kritik dengan Hinaan
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,…