Pasca Dilarang, Atribut Dicopot Aparat Hingga Konten Terkait FPI Akan Diblokir | Pranusa.ID

Pasca Dilarang, Atribut Dicopot Aparat Hingga Konten Terkait FPI Akan Diblokir


Ilustrasi FPI. Sumber : IDN Times

PRANUSA.ID– Pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) resmi melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).

Pasca keluarnya putusan tersebut, sejumlah personel polisi dan TNI bersenjata lengkap mendatangi kantor DPP FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). 

Kedatangan aparat adalah untuk membereskan segala atribut yang berkaitan dengan FPI di tempat tersebut. 

“Kami meyakinkan SKB ditandatangani bersama bahwa kegiatan FPI tidak boleh dilakukan mulai hari ini. Banner, pamflet atribut, sudah kita lepas. Begitu juga kegiatan lainnya. FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas. Saya dan dandim akan mengawasi SKB kita berlakukan dan tegakkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Tidak sampai di situ, sebagai tindak lanjut yang lain atas putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir konten terkait FPI di media sosial dan situs web.

Dilansir dari Kumparan, menurut Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, Kominfo memiliki tugas dan mandat yang diamanatkan oleh UU ITE untuk menjaga ruang digital. Mandat tersebut terdapat pada Pasal 40 UU ITE.

“Tentu karena yang diumumkan tadi itu berupa payung hukum, berupa SKP ya, maka payung hukum itu harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait termasuk Kominfo,” kata Dedy.

Pihak Kominfo disebut akan mem-followup putusan yang ada dengan membersihkan konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk SKP yang sudah ditandatangani. 

“Langkah-langkah yang diperlukan bisa berupa pemutusan akses atau pemblokiran, atau bisa juga tindakan-tindakan lain untuk mengendalikan konten yang melanggar peraturan perundangan itu,” pungkasnya. 

 

(Kris/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top