Pelajar SMA yang Lindungi Pacar Dengan Bunuh Begal Didakwa Hukuman Seumur Hidup, Ada yang Janggal?

pranusa.id January 16, 2020

(Gambar: tribun)

 

PRANUSA.ID — ZA (17) yang masih berstatus sebagai pelajar SMA telah melewati persidangan melalui pengadilan anak tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa, 14 Januari 2020 lalu.

Lima pengacara yang tergabung dalam BRH dan Associates Law Office turut mendampinginya. Mereka terdiri dari Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian, dan Afrizal Multi Wibowo.

Dakwaan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dijatuhkan pada ZA sehingga diancam hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini sendiri merupakan ancaman paling berat dalam sidang berlangsung.

Namun, Lukman Chakim selaku salah seorang pengacara ZA merasa ada yang janggal. Sebab, Pasal 340 KUHP tersebut mengandung unsur pembunuhan berencana. Sementara, apa yang dilakukan ZA merupakan murni bentuk pembelaan pada pacar yang saat itu hendak diperkosa oleh begal.

Kronologi yang terjadi pada Minggu (8/9/2019) di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dimulai ketika ZA dan V (pacarnya) didatangi Misnan dan kedua temannya.

Misnan sendiri bermaksud membegal ZA dan mengatakan akan menggilir V. Tak tinggal diam, ZA membela diri dengan menusukkan pisau ke dada Misnan.

Kronologi tersebut diyakini Lukman sebagai bentuk pembelaan diri, sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

Lukman memaparkan bahwa sebetulnya ada tiga dakwaan. “Primernya, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” jelas Lukman, Kamis (16/1/2020).

Letak kejanggalannya ada pada Pasal 340 KUHP tersebut. Hal ini membuat ia sangat menyayangkannya dan dengan tegas membantah dakwaan tersebut.

Namun, saksi ahli dari pakar hukum pidana akan terus dicari oleh pihaknya untuk bersama-sama membantah Pasal 340 KUHP tersebut.

Dakwaan tersebut masih belum dikonfirmasi oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Cornelia

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…