Pelajar SMA yang Lindungi Pacar Dengan Bunuh Begal Didakwa Hukuman Seumur Hidup, Ada yang Janggal?

pranusa.id January 16, 2020

(Gambar: tribun)

 

PRANUSA.ID — ZA (17) yang masih berstatus sebagai pelajar SMA telah melewati persidangan melalui pengadilan anak tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa, 14 Januari 2020 lalu.

Lima pengacara yang tergabung dalam BRH dan Associates Law Office turut mendampinginya. Mereka terdiri dari Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian, dan Afrizal Multi Wibowo.

Dakwaan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dijatuhkan pada ZA sehingga diancam hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini sendiri merupakan ancaman paling berat dalam sidang berlangsung.

Namun, Lukman Chakim selaku salah seorang pengacara ZA merasa ada yang janggal. Sebab, Pasal 340 KUHP tersebut mengandung unsur pembunuhan berencana. Sementara, apa yang dilakukan ZA merupakan murni bentuk pembelaan pada pacar yang saat itu hendak diperkosa oleh begal.

Kronologi yang terjadi pada Minggu (8/9/2019) di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dimulai ketika ZA dan V (pacarnya) didatangi Misnan dan kedua temannya.

Misnan sendiri bermaksud membegal ZA dan mengatakan akan menggilir V. Tak tinggal diam, ZA membela diri dengan menusukkan pisau ke dada Misnan.

Kronologi tersebut diyakini Lukman sebagai bentuk pembelaan diri, sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

Lukman memaparkan bahwa sebetulnya ada tiga dakwaan. “Primernya, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” jelas Lukman, Kamis (16/1/2020).

Letak kejanggalannya ada pada Pasal 340 KUHP tersebut. Hal ini membuat ia sangat menyayangkannya dan dengan tegas membantah dakwaan tersebut.

Namun, saksi ahli dari pakar hukum pidana akan terus dicari oleh pihaknya untuk bersama-sama membantah Pasal 340 KUHP tersebut.

Dakwaan tersebut masih belum dikonfirmasi oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Cornelia

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…