Pemakaian Cadar dan Celana Cingkrang Dilarang, Setuju atau Tidak?

pranusa.id November 2, 2019

(Gambar: beritasatu.com)

 

PRANUSA.ID — Beberapa hari lalu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji larangan bercadar dan penggunaan celana cingkrang di instansi pemerintah. Hal ini dikarenakan instansi pemerintah sudah memiliki beberapa aturan, khususnya aturan tentang tata cara berpakaian.

Wacana tersebut berhasil menarik perhatian publik dan menuai pro dan kontra. Bahkan, pernyataan Fachrul mendapat tanggapan dari Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin.

Menurutnya, usulan Fachrul itu semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan. Untuk mempertegasnya, Ma’ruf menjelaskan bahwa pemerintah memiliki aturannya, ada aturan pakaian seperti apa.

“Kalau dia tentara perempuan, polisi perempuan itu harus seperti apa, kemudian, pegawai negeri seperti apa,” lanjut Ma’ruf saat ditemui wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Bahkan, ia juga menyinggung soal radikalisme di Indonesia. Lima tahun ke depan, pemberantasan radikalisme akan menjadi komitmen pemerintahannya.

Soal radikalisme, katanya, saya kira memang sudah menjadi komitmen semua pihak untuk menangkal radikalisme.

“Apakah radikalisme ideologis atau bisa juga radikalisme separatis, saya kira itu memang kalau dibiarkan akan merusak keutuhan bangsa,” ujarnya.

Di satu sisi, pernyataan Fachrul turut menuai kontroversi. Salah satunya dari Ustaz Yusuf Mansur. Menurutnya, pernyataan Fachrul menarik untuk dikritisi.

Hal itu sesuai dengan pernyataannya dalam video di akun instagramnya, Sabtu (2/11/2019).

“Menarik, ini membicarakan soal perbedaan paham, perbedaan pendapat, termasuk soal cadar, nikab, kemudian celana cungkring atau celana ngatung, yang akhir-akhir ini kemudian ramai diperbincangkan,” jelasnya.

Memang dalam kehidupan ini, pasti ada banyak perbedaan, baik dari aspek agama, budaya, dan lainnya. Perbedaan ini yang kemudian menjadi akar dari perselisihan, baik itu soal paham, pendapat, cara pandang, hingga cara berpakaian.

Namun, hal itu tidak bisa dilarang karena terkait dengan masalah keyakinan seseorang.

Menurutnya, aturan tersebut kurang bijak dan kurang arif. Apalagi jika karena hal itu, hak seseorang sebagai warga negara menjadi hilang, tidak boleh menjadi pegawai negeri, tidak boleh bekerja di perbankan syariah, tidak boleh bekerja di instansi pelayanan publik.

“Saya pun masih belum yakin bila itu kebijakan akan diterapkan. Karena kalau sudah begitu judulnya, ya berarti Indonesia juga tidak Bhinneka Tunggal Ika,” tuturnya.

Namun, yang jelas, harapannya, pemerintah jangan sampai melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah.

 

 

Penulis: Cornelia

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Guru PPPK Jadi PNS Tahun 2027 Wajib Lewat Tes dan Berusia Maksimal 35 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah…
Semut Api Media dan Tokoh Buku Multitude Gelar Diskusi Samzine “Menyoal Pesta Babi” di Sleman
SLEMAN, PRANUSA.ID — Semut Api Media bekerja sama dengan toko…
Dari Kemerdekaan Menuju Masa Depan: De Britto Membuka Perjalanan Dasawindu 2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Semangat kemerdekaan, rasa syukur, kebersamaan, dan harapan…
Ulang Tahun ke-13, OMDC Rayakan Perjalanan Mengubah Wajah Klinik Gigi di Indonesia
JAKARTA, PRANUSA.ID – Berawal dari satu poli di OMDC Dental Mampang,…
Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembakar Lahan
PEKANBARU, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara tegas…