Pemeran Bos Delon di Serigala Terakhir The Series Kembali Ditangkap Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya

pranusa.id August 25, 2026

Aktor Revaldo Fifaldi

JAKARTA, PRANUSA.ID — Aktor Revaldo Fifaldi yang pernah menjadi pemeran bos Delon di serial Serigala Terakhir kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Revaldo diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8/2026) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pria berinisial RF yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui serangkaian proses penyelidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan penangkapan figur publik tersebut dan mengonfirmasi bahwa identitas RF yang diamankan merupakan Revaldo Fifaldi.

“Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Wisnu dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2026).

Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan Revaldo seorang diri serta menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bekas pakai narkotika jenis sabu.

“Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan bahwa saat ini Revaldo masih menjalani penanganan intensif, pemeriksaan lanjutan, serta penyiapan prosedur tes urine guna melengkapi berkas perkara penyelidikan.

“Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait perkara tersebut,” ungkap Wisnu.

Keterangan resmi secara menyeluruh mengenai kronologi penangkapan, asal-usul barang haram, serta perkembangan status hukum Revaldo rencananya akan dirilis oleh pihak kepolisian pada Rabu (26/8/2026).

Penangkapan pada Agustus 2026 ini tercatat menjadi kali keempat Revaldo berurusan dengan jajaran kepolisian dalam kasus yang sama. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2006 atas kepemilikan paket sabu dan divonis dua tahun penjara.

Revaldo kemudian kembali ditangkap pada 2010 terkait kepemilikan 62 gram sabu, serta pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya yang membawanya menjalani penanganan rehabilitasi medis akibat mengalami kecenderungan relapse.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Mahasiswa Adakan Aksi Demonstrasi di DPRD Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di…
Memasuki Masa Pemulihan Gempa Flores, Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 100 Paket Sembako di Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem…
BPA Brokers Dorong Perusahaan Jadikan Dana Pensiun sebagai Strategi Jangka Panjang Sejahterakan Karyawan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah ketatnya persaingan merebut talenta terbaik,…
Aksi di Patung Selamat Datang, Greenpeace Indonesia Soroti Dampak Krisis Iklim Dua Tahun Prabowo-Gibran
JAKARTA, PRANUSA.ID — Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai…
PT BCTC Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi, Sebut Tidak Mengabaikan Hak Pemilik Lahan
ENDE, PRANUSA.ID — Pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik…