Pemeran Bos Delon di Serigala Terakhir The Series Kembali Ditangkap Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya

pranusa.id August 25, 2026

Aktor Revaldo Fifaldi

JAKARTA, PRANUSA.ID — Aktor Revaldo Fifaldi yang pernah menjadi pemeran bos Delon di serial Serigala Terakhir kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Revaldo diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8/2026) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pria berinisial RF yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui serangkaian proses penyelidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan penangkapan figur publik tersebut dan mengonfirmasi bahwa identitas RF yang diamankan merupakan Revaldo Fifaldi.

“Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Wisnu dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2026).

Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan Revaldo seorang diri serta menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bekas pakai narkotika jenis sabu.

“Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan bahwa saat ini Revaldo masih menjalani penanganan intensif, pemeriksaan lanjutan, serta penyiapan prosedur tes urine guna melengkapi berkas perkara penyelidikan.

“Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait perkara tersebut,” ungkap Wisnu.

Keterangan resmi secara menyeluruh mengenai kronologi penangkapan, asal-usul barang haram, serta perkembangan status hukum Revaldo rencananya akan dirilis oleh pihak kepolisian pada Rabu (26/8/2026).

Penangkapan pada Agustus 2026 ini tercatat menjadi kali keempat Revaldo berurusan dengan jajaran kepolisian dalam kasus yang sama. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2006 atas kepemilikan paket sabu dan divonis dua tahun penjara.

Revaldo kemudian kembali ditangkap pada 2010 terkait kepemilikan 62 gram sabu, serta pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya yang membawanya menjalani penanganan rehabilitasi medis akibat mengalami kecenderungan relapse.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pasca-Distribusi Bantuan Logistik, DPP Lasmura Siapkan Tim Trauma Healing bagi Penyintas Gempa Flores
FLORES, PRANUSA.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Muda Hanura…
Presiden Prabowo Sebut Karhutla Sumatra-Kalimantan Mulai Teratasi
JEMBRANA, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan bahwa…
Guru PPPK Jadi PNS Tahun 2027 Wajib Lewat Tes dan Berusia Maksimal 35 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah…
Semut Api Media dan Tokoh Buku Multitude Gelar Diskusi Samzine “Menyoal Pesta Babi” di Sleman
SLEMAN, PRANUSA.ID — Semut Api Media bekerja sama dengan toko…
Dari Kemerdekaan Menuju Masa Depan: De Britto Membuka Perjalanan Dasawindu 2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Semangat kemerdekaan, rasa syukur, kebersamaan, dan harapan…