
JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, secara terbuka mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan momen krusial yang menjadi pangkal persoalan ketatanegaraan di Indonesia saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief usai menjalani acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026), yang menandai akhir masa tugasnya selama 13 tahun.
Menurut Arief, dinamika yang terjadi saat memutus perkara yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tersebut adalah titik balik yang negatif bagi kondisi bangsa.
“Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” ujar Arief di hadapan awak media.
Dalam refleksi purnabaktinya, Arief mengaku bahwa momen pembahasan perkara nomor 90 adalah saat di mana ia merasa paling gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution).
Ia menyatakan ketidakmampuannya membendung konflik kepentingan dan intervensi yang terjadi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) kala itu masih menyisakan penyesalan mendalam hingga akhir masa jabatannya.
“Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal MK dengan baik pada saat rapat-rapat perkara nomor 90,” ungkapnya.
“Itu menjadikan saya tidak mampu menahan terjadinya konflik karena perkara 90,” tambah Arief dengan nada emosional.
Sebagai informasi, Putusan 90 yang diketok pada Oktober 2023 silam mengubah syarat batas usia capres-cawapres, yang memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, melenggang ke panggung Pilpres 2024 meski belum genap berusia 40 tahun.
Laporan: Severinus | Editor: Arya