Penyalahgunaan Wewenang, Bawaslu: Potensi Abuse of Power oleh Petahana | Pranusa.ID

Penyalahgunaan Wewenang, Bawaslu: Potensi Abuse of Power oleh Petahana


Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan. (beritasatu.com)

PRANUSA.ID — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dalam diskusi secara virtual mengungkapkan ada potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan calon kepala daerah di Pilkada 2020.

“Potensi pelanggaran yang akan terjadi pada pemilihan Desember ini pertama adalah abuse of power oleh petahaha,” kata dia sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Menurut Abhan, momen pandemi Covid-19 rawan dimanfaatkan petahana untuk kepentingan politik dalam menarik atensi para pemilih. Misalnya, pemanfaatan pemberian bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

“Jadi saat-saat ini bansos Covid ini kan banyak, kemudian tentu petahana punya akses ya (pemerintah daerah), ini harus dibedakan mana ini bansos mana ini kepentingan politik,” imbuh dia.

Namun, Abhan mengaku potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para petahana ini sulit dibendung.

Meski dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur larangan bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menetapkan pasangan calon tersebut.

Awalnya, pasangan calon akan ditetapkan pada 8 Juli 2020. Mengingat Pilkada 2020 yang semula akan digelar pada 23 September justru diundur menjadi 9 Desember, maka tahap penetapan pasangan calon pun diundur.

Untuk itu, Abhan meminta para petahana menjunjung etika kepala daerah dengan tidak memanfaatkan pandemi sebagai alat melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Saya kira harus ada punya etika bagi calon yang petahana ini bahwa ini betul-betul murni adalah bansos kemudian tidak ditumpangi untuk kepentingan politik praktis pilkada,” ujar dia.

Sebagai informasi, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah Indonesia, yaitu di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Indonesia akan mulai menggelar tahap pra pemungutan suara pada pertengahan Juni mendatang. (Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top