
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan pemusnahan akun media sosial Instagram milik terdakwa Laras Faizati Khairunnisa serta perampasan satu unit telepon seluler iPhone 16 untuk negara. Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis kasus penghasutan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).
Hakim menilai kedua barang bukti tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana. Akun Instagram dengan nama pengguna @larasfaizati beserta kartu SIM (SIM card) di dalamnya diperintahkan untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, iPhone 16 milik terdakwa dirampas dan statusnya dialihkan menjadi aset negara.
“Menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 16 dirampas untuk negara,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Laras Faizati divonis bersalah melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan (pidana pengawasan) selama 1 tahun.
Artinya, Laras tidak perlu menjalani hukuman fisik di penjara kecuali jika ia mengulangi perbuatannya selama masa percobaan tersebut.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat melalui unggahan provokatif yang mengajak massa membakar Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, masih berusia muda, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, hakim mempertimbangkan masa depan terdakwa yang masih panjang sehingga pidana penjara dinilai dapat memberikan dampak buruk bagi perkembangannya.
Laporan: Hendri | Editor: Arya