
ENDE, PRANUSA.ID — Proses negosiasi ganti rugi antara pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) dan pemilik lahan sawah tertimbun di Desa Dile, Amatus Setu (72), hingga kini belum menemui titik temu.
Negosiasi yang berlangsung secara tidak langsung melalui pesan instan WhatsApp tersebut dinilai jalan di tempat lantaran nominal ganti rugi yang ditawarkan perusahaan jauh dari nilai kerugian riil.
Amatus mengungkapkan bahwa PT BCTC sempat mengajukan penawaran ganti rugi sebesar Rp25 juta, namun langsung ditolak oleh pihak keluarga.
“Mereka sudah WA saya, mereka berani bayar 25 juta, tapi saya tidak mau. Karena 25 juta itu baru harga kelapa 11 pohon, belum sawah sudah dua kali kami tidak panen dan sawah itu tidak bisa difungsikan, belum lagi kayu durian, alpukat dan tanaman lain,” kata Amatus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/10/2026).
Guna menunjukkan iktikad baik, Amatus telah menurunkan angka tuntutan dari pengajuan awal dan menetapkan nilai akhir sebesar Rp100 juta sebagai pengganti kerusakan permanen serta hilangnya mata pencaharian.
“Saya minta 100 juta, tidak boleh kurang-kurang lagi, kalau mereka mau bayar 100 juta saya terima. Saya sudah WA mereka jadi tunggu saja, mudah-mudahan secepatnya jawab,” tegas Amatus.
Amatus menyayangkan dampak penimbunan material proyek yang membuat lahan sawahnya rusak total dan tidak dapat digunakan lagi seumur hidup, sehingga ia mengharapkan keadilan penuh tanpa dirugikan.
Sementara itu, pihak PT BCTC yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/10/2026) malam dan Minggu (25/10/2026) siang belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Laporan: Marsianus | Editor: Arya