PTUN Vonis Jokowi Langgar Hukum terkait Pemblokiran Akses Internet Papua | Pranusa.ID

PTUN Vonis Jokowi Langgar Hukum terkait Pemblokiran Akses Internet Papua


Ilustrasi: beritalima.com

PRANUSA.ID — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran atau perlambatan koneksi internet di Papua pada Agustus 2019.

“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” kata Hakim PTUN sebagaimana dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Rabu (3/6/2020).

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.

Mereka menggugat langkah Presiden Jokowi yang melakukan pemutusan atau perlambatan akses internet di Papua saat terjadi demonstrasi dan kerusuhan Agustus-September 2019.

Lebih jelasnya, gugatan tersebut dilayangkan atas tindakan pemerintah yang memperlambat akses internet pada tanggal 19-20 Agustus 2019, dilanjutkan pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat dari 21 Agustus hingga 4 September 2019, yang kemudian diperpanjang lagi hingga 11 September 2019.

AJI dan SAFEnet secara tegas menyatakan bahwa tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tindakan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan asas pemerintahan yang baik.

Atas tindakan tersebut, Hakim PTUN mewajibkan pemerintah untuk merilis permintaan maaf secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, dan tiga stasiun radio selama sepekan, maksimal sebulan setelah putusan.

“Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat,” ujar Hakim.

Hakim juga mengingatkan bahwa vonis tetap dapat dilaksanakan, meski pemerintah akan melakukan upaya banding. “Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum,” tuturnya. (Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top