Rizieq Divonis Penjara, Ade Armando: Doa Rakyat Indonesia Dikabulkan

pranusa.id June 26, 2021

Habib Rizieq. Sumber : Detik

PRANUSA.ID– Ade Armando menanggapi berita Habib Rizieq Shihab yang dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh pengadilan terkait kasus berita bohong hasil tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. 

Ade menyebutkan sudah sejak lama rakyat Indonesia berharap agar pentolan FPI tersebut dipenjara. Sebab, menurutnya, Rizieq telah menebar ketakutan dan kebencian dalam jangka waktu yang lama sehingga putusan penjara tersebut dinilainya pantas untuk diberikan.

“Mereka sudah lama menyebar ketakutan dan kebencian. Untuk waktu yang lama, rakyat berharap negara hadir mencegah kehancuran Indonesia. Dan kini doa rakyat dipenuhi,” ujar Ade Armando lewat videonya di kanal Youtube Cokro TV.

Dosen UI itu pun secara tegas mendukung vonis penjara yang dijatuhkan terhadap Rizieq. Alasannya, Ade melihat Rizieq merupakan ancaman bagi Indonesia dan perintahnya sebagai imam besar kerap menimbulkan korban nyawa.

“Saya dukung pemenjaraan Rizieq. Memenjarakan Rizieq 4 tahun adalah sikap yang baik. Dia ancaman buat Indonesia, belasan tahun dia jadi imam besar, karena perintahnya pula sering timbul korban nyawa,” ungkapnya.

Maka dari itu, Ade menjelaskan bahwa seharusnya vonis hukuman untuk Rizieq Shihab lebih dari 4 tahun. Terlebih Rizieq dinilainya juga kerap melakukan tindakan teror terhadap umat Kristen. 

“Dia juga kerap teror umat Kristen, kaum-kaum berpikiran berbeda. Maka itu harusnya pelanggaran hukum yang dilakukannya jauh lebih besar dari sekadar kasus kerumunan,” tegasnya.

Dalam tayangan video itu juga, Ade menilai bahwa vonis penjara terhadap Rizieq dinilainya tidak melanggar asas keadilan. Apalagi, Ade melihat bahwa Habib Rizieq Shihab sudah terang-terangan menyerukan revolusi di Indonesia.

“Saya tak sedikit pun merasa putusan itu melanggar rasa keadilan. Karena negara memang harus hadir atas ancaman kehancuran bangsa oleh kelompok yang ingin mendirikan negara Islam,” tegasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…