SAH! Pemerintah Larang Sekolah Negeri Wajibkan Siswa Beratribut Keagamaan | Pranusa.ID

SAH! Pemerintah Larang Sekolah Negeri Wajibkan Siswa Beratribut Keagamaan


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: radarbogor.id)

PRANUSA.ID– Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri yang diatur pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menenangah resmi diterbitkan oleh pemerintah. 

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut, disebutkan bahwa pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, siswa, dan orang tua yang tidak boleh dipaksakan.

“Karena ini pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

SKB 3 Menteri ini juga, sambung Nadiem, didasarkan pada kepentingan menjaga eksistensi ideologi negara Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI, yakni membangun karakter peserta didik untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.

Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada pelanggaran SKB 3 Menteri ini ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, Gedung C Lantai Dasar, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta; atau menghubungi hotline 177; atau melalui portal lapor.kemdikbud.go.id

Surat keputusan ini sendiri diduga merupakan reaksi pasca mencuatnya kasus dugaan intoleransi di SMKN 2 Padang. Sekolah ini mewajibkan siswi non memakai jilbab, termasuk nonmuslim, hingga kemudian ramai di media sosial.

 

(Kris/Pranusa)

Editor: Bagas R

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top