Sidang Uji Materi UU Guru dan Dosen: MK Dengarkan Keterangan Lima PTN-BH Terkait Sistem Kompensasi Dosen

pranusa.id July 22, 2026

FOTO: Kampus UI Depok

JAKARTA, PRANUSA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Sidang pleno ini mengagendakan mendengarkan keterangan dari sejumlah perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH), yakni Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Andalas (UNAND).

Sidang ini mencakup dua permohonan sekaligus, yakni perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah pemohon, serta perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.

Dalam persidangan tersebut, para perwakilan universitas memaparkan sistem pengelolaan sumber daya manusia serta skema kompensasi finansial yang diterapkan bagi para dosen, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN.

Wakil Rektor III Unhas, Farida Patittingi, menjelaskan bahwa institusinya menerapkan standar penggajian dosen tetap Non-PNS yang disetarakan dengan standar penghasilan ASN. Komponen penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan keluarga, serta jaminan sosial kesehatan.

“Standar penggajiannya sama atau disetarakan dengan standar penggajian atau penghasilan kepada seluruh ASN, jadi hak-hak dasar dari dosen Non-PNS sama dengan PNS sehingga tidak ada perbedaan,” ujar Farida.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR, Ardianto, memaparkan bahwa komponen penghasilan dosen di kampusnya terbagi menjadi penghasilan tetap (komponen tetap) dan penghasilan tidak tetap (komponen variabel). UNAIR menerapkan tambahan tunjangan fungsional untuk peningkatan profesionalisme dosen, serta tunjangan sertifikasi bagi dosen yang memenuhi beban kerja.

Dari UGM, Rektor Ova Emilia menyampaikan bahwa kompensasi finansial dosen menggunakan sistem pay per person (P1) yang mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, pay for position (P2) berdasarkan jabatan, serta pay for performance yang berbasis capaian kinerja, insentif penelitian, hingga tunjangan hari tua.

Wakil Rektor UI, Ahmad Gamal, menerangkan bahwa sistem remunerasi UI dibangun atas tiga komponen utama, yakni Pay for Person, Pay for Position, dan Pay for Performance. UI menerapkan prinsip penyetaraan penghasilan dasar bagi dosen PNS dan Non-PNS yang memiliki kualifikasi serta jabatan setara guna menjunjung tinggi asas keadilan.

Adapun Wakil Rektor UNAND, Hefrizal Handra, menjelaskan bahwa sebagai PTN-BH, UNAND menerapkan dua rezim kepegawaian secara paralel, yaitu rezim ASN (PNS dan PPPK) serta pegawai Non-ASN yang diangkat oleh Rektor. Pegawai tetap Non-ASN di lingkungan UNAND tetap memperoleh hak lengkap yang meliputi gaji, tunjangan, hingga fasilitas pengembangan karier.

Sebagai informasi, pengujian UU Guru dan Dosen ini berakar dari kekhawatiran para pemohon terhadap sistem kompensasi dan apresiasi dosen yang dinilai belum sebanding dengan beban kerja serta kualifikasi akademik, serta dorongan agar hak-hak kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh perguruan tinggi mendapatkan pelindungan hukum yang adil.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Batal Dipecat, Menteri Pigai Dorong Pengacara Andrie Yunus Ajukan Kasasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Perkuat Operasi Terpadu Karhutla Kalbar, Kemenhut Gelontorkan DAK Rp5,5 Miliar
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pemerintah menyiapkan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
Jaga Stabilitas Harga, Bulog Pasok 110 Ribu Ton Beras ke Pasar dan Ritel Modern
JAKARTA, PRANUSA.ID — Perum Bulog menyiapakan pasokan sebanyak 110.000 ton…
AJMAN Kalbar Sebut Penanganan Kabut Asap Harus Berfokus pada Keselamatan dan Aktivitas Warga
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Jurnalis Masyarakat…
Kabut Asap Meluas dan Lumpuhkan Aktivitas, AMAN Kalbar Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Dampak bencana kabut asap akibat kebakaran hutan…