Tak Mau Divaksin Corona? Siap-Siap Didenda Rp5 Juta | Pranusa.ID

Tak Mau Divaksin Corona? Siap-Siap Didenda Rp5 Juta


Foto Pemprov DKI Jakarta: Istimewa

PRANUSA.ID — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan warga yang menolak untuk divaksin Covid-19 harus siap membayar uang denda sebesar Rp5 juta.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

“Bagi warga negara, khususnya warga yang menolak divaksin, juga kita perlakukan sama seperti menolak di-swab atau kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta,” kata Riza.

Ia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Pemerintah Pusat siap bertanggung jawab soal keamanan vaksin Covid-19. Riza bahkan membawa nama Presiden Joko Widodo yang siap menjadi orang pertama yang disuntik vaksin.

“Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami Pemerintah Pusat dan Pemda bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang yang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara nggak perlu khawatir atau takut terkait vaksin,” pintanya.

Memang ada beberapa warga yang beranggapan kewajiban untuk divaksin Covid-19 itu telah melanggar HAM, namun Riza menilai hal itu sebagai keraguan masyarakat akan keamanan vaksin.

Sebaliknya, ia menilai jika warga justru akan melanggar HAM jika memilih tak divaksin. Pasalnya, virus corona itu menular dan dapat membahayakan orang lain.

Riza kemudian membandingkannya dengan kasus polio. “Kalau kita waktu itu tidak disuntik polio, itu keselamatan dan kesehatan hanya terjadi pada diri kita, tidak menyangkut orang lain,” ujar dia.

“Nah di sini kan (Covid-19) menyangkut orang lain, justru HAM-nya terbalik kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang,” jelasnya.

Aturan denda Rp5 juta bagi warga yang tak mau divaksin Covid-19 memang tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut.

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Riza mempersilakan bila ada warga DKI yang hendak menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

“Silakan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak mengajukan secara hukum prosedurnya, silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung,” tuturnya.

Meski begitu, ia meminta agar warga menaati apapun keputusannya nanti. Selain itu, ia mengatakan ketentuan aturan tersebut mulai diberlakukan hari ini karena belum adanya keputusan tetap.

“Apapun yang menjadi keputusan tetap tentu kita sebagai pemerintah, negara, setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini,” kata dia.

(Crn)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top