PSBB Se-Jawa dan Bali, Ini Daftar Kegiatan dan Daerah yang Dibatasi | Pranusa.ID

PSBB Se-Jawa dan Bali, Ini Daftar Kegiatan dan Daerah yang Dibatasi


(Ilustrasi PSBB / Detik.com)

PRANUSA.ID– Mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pemerintah memutuskan kembali melakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali. 

Kebijakan tersebut diambil setelah angka penderita COVID-19 di Indonesia kian melonjak. 

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali,” kata Menteri Koodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Ia mengatakan pemerintah pusat menetapkan kebijakan itu sesuai dengan mekanisme yang diatur PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Ini adalah amanat PP 21 di mana mekanismenya sudah jelas, sudah ada usulan-usulan daerah kepada menteri kesehatan,” kata Airlangga

Adapun penerapan pembatasan yang diatur antara lain:

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Selain itu, pemerintah membuat kriteria daerah-daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan. Salah satunya, tingkat kematian pasien Covid-19 di daerah tersebut di atas rata-rata nasional atau 3 persen.

Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni, 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif virus corona di daerah tersebut berada di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate) baik di ICU maupun ruang isolasi sudah menembus 70 persen. 

Oleh karena itu, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah daerah yang dibatasi, antara lain seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).

Kemudian wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sedangkan wilayah Jogja yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Untuk di Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya raya. Terakhir di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

 

(Kris/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top