Tanggapan Istana Soal Jokowi Digugat ke PTUN karena Minyak Goreng | Pranusa.ID

Tanggapan Istana Soal Jokowi Digugat ke PTUN karena Minyak Goreng


FOTO: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Dok: presidenri.go.id)

PRANUSA.ID– Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo, Dini Shanti Purwono angkat suara soal adanya gugatan terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait minyak goreng. Menurut Dini, gugatan itu adalah hak konstitusional warga negara dan Presiden menghormati hak tersebut.

“Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Dini kepada awak media, Selasa (7/6/2022).

Dini mengaku, belum bisa memberikan komentar secara spesifik. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut.

“Kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa dalam hal ini. Karena objek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengketakan. Kami akan cek apakah salinan gugatan sudah diterima Setneg,” jelas Dini.

Dini memastikan, pemerintah tidak akan abai terkait gejolak ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng. Dia juga memastikan sejauh ini Pemerintah telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng.

“Perbaikan tata kelola minyak goreng sudah dan akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Mulai dari kewajiban pasokan CPO dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO,” ungkap Dini.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top