Tanpa Demo di Jalan, Tiga Isu May Day Disuarakan Secara Virtual | Pranusa.ID

Tanpa Demo di Jalan, Tiga Isu May Day Disuarakan Secara Virtual


Peringatan Hari Buruh

PRANUSA.ID- Biasanya, peringatan May Day yang jatuh setiap tanggal 1 Mei identik dengan aksi unjuk rasa dan turun ke jalan oleh para buruh.

Namun, tahun ini Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) memperingatinya dengan cara yang berbeda, yakni melakukan kegiatan bhakti sosial.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, selain melakukan bhakti sosial, KSPI juga akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day. Ketiga isu tersebut adalah, tolak omnibus law, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah dan THR penuh.

“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi covid-19,” katanya dalam siaran pers Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Hal yang lain, KSPI juga akan melakukan kegiatan yang diberi nama Penggalangan Dana Buruh for Solidaritas Pangan dan Kesehatan. Di beberapa daerah, tambah Said Iqbal, juga akan dibuka lumbung pangan, dengan mengumpulkan bahan makanan untuk masyarakat sekitar.

Tiga Isu May Day
Salah satu alasan yang membuat para serikat buruh mengurungkan niat mereka untuk demo di jalan karena berterimakasih kepada Jokowi yang sudah memenuhi permintaan buruh terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Meskipun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan, dalam peringatan May Day ini KSPI tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law tersebut.

“Langkah berikutnya, kami memohon presiden men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja,” tegasnya.

Kecuali, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Indonesia (Keppres) terkait pelibatan serikat buruh dalam tim perumus Omnibus Law tersebut. Sehingga, kemudian akan muncul draft RUU Cipta Kerja yang baru yang diterima seluruh pihak masyarakat.

Buruh juga menyuarakan agar tidak ada PHK di massa pandemi corona ini. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK.

“Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh,” kata Said Iqbal.

KSPI juga mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh. Tujuannya agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona,” jelas Iqbal.

 

(Kris)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top