Tekan Biaya Kampanye, KPK Usul Peralihan ke Media Digital dan Pembatasan Alat Peraga

pranusa.id July 19, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA, PRANUSA.ID — Tingginya biaya kampanye dinilai sebagai akar masalah yang memicu perilaku koruptif di kalangan kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perombakan model kampanye agar lebih efisien dan transparan, salah satunya dengan mengurangi kegiatan rapat umum, mobilisasi massa, serta pemasangan alat peraga kampanye (APK) secara masif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan ini didasarkan pada Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Temuan lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan dana yang besar untuk pemenangan pemilu sering kali memaksa kandidat mencari sumber pendanaan yang tidak transparan, yang pada akhirnya memicu konflik kepentingan setelah mereka menjabat.

“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif, baik sebelum maupun setelah menjabat,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Sebagai solusi, KPK mendorong para peserta pemilu untuk beralih ke kampanye digital melalui media sosial dalam menyampaikan gagasan dan program kerja. Selain lebih ekonomis, cara ini dinilai lebih efektif dalam menjangkau pemilih secara luas.

Lebih jauh, KPK juga mengusulkan agar negara mengambil alih pendanaan alat peraga kampanye. Kebijakan ini diharapkan dapat memutus ketergantungan kandidat terhadap donatur atau pihak swasta yang kerap menagih “imbalan” berupa proyek pemerintah setelah kandidat terpilih.

“Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” tambah Budi.

Pola korupsi akibat “utang budi” kepada penyandang dana politik ini sebelumnya telah ditemukan KPK dalam sejumlah perkara, seperti pada kasus Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandi.

Dalam kasus tersebut, pihak swasta yang menjadi pendana tim sukses terbukti mendapatkan akses khusus terhadap paket pekerjaan pemerintah.

Selain perbaikan sistem kampanye, KPK juga mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) untuk mempersempit ruang gerak aliran uang yang sulit dilacak selama proses politik.

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aspek penindakan, melainkan harus dimulai dengan membenahi sistem pembiayaan politik dari hulu.

“Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” tutupnya.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Frank Hutapea Kritik Keras Sang Ayah: Hotman Paris Hanya Jadikan Rakyat Miskin Senjata Marketing
JAKARTA, PRANUSA.ID — Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi…
Kejar Target Akses Listrik, Pemerintah Alokasikan Rp10,3 Triliun untuk Program Listrik Desa 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah terus mempercepat pemerataan akses energi di…
Tegas, PM Anwar Ibrahim Pastikan Warga Negara Israel Akan Segera Dideportasi dari Malaysia
KUALA LUMPUR, PRANUSA.ID — Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menegaskan…
Sentil Narasi Indonesia Gelap, Prabowo: Pakai Kacamata Gelap, Ya Gelap Terus
MALANG, PRANUSA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto kembali merespons sejumlah…
Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Klien Saya Kebanggaan Presiden Prabowo
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi turun…