Terbukti Menghina Agama, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

pranusa.id January 12, 2022

FOTO: Pendakwah Yahya Waloni

PRANUSA.ID– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah terhadap pendakwah Yahya Waloni.

Yahya Waloni terbukti memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan juga melanggar Undang-undang ITE.

Sebagai pengingat, Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021), akibat menyebut kitab Bibel Kristen palsu. Ia juga memelesetkan frasa ‘roh kudus’ menjadi ‘roh kudis’, ‘Stephanus’ menjadi ‘tetanus’ dalam sebuah ceramah di Masjid Jenderal Sudirman, WTC, Jakarta Pusat.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Yahya Waloni menyebut pendeta melakukan perbuatan tercela dengan melihat perempuan berpakaian terbuka dari atas mimbar.

“Memutuskan menetapkan terdakwa Yahya Waloni dihukum lima bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Jakarta Selata, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa, 11 Januari 2022.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebeblumnya, JPU menuntut Yahya divonis tujuh bulan penjara.

Hakim menjatuhkan vonis dengan sejumlah pertimbangan. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Yahya Waloni berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Sementara itu, hal meringankan, Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Yahya Waloni mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Yahya Waloni yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, menjawab bahwa ia menerima putusan majelis hakim, sementara tim penuntut umum menyampaikan mereka akan pikir-pikir terlebih dahulu. Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada jaksa untuk menentukan sikapnya.

 

Laporan: Bagas R.

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sisihkan GoTo hingga Kalbe, TelkomGroup Borong Dua Trofi di Ajang LinkedIn Talent Awards 2025
JAKARTA, PRANUSA.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersama anak…
Buka PGD ke-40, Wagub Krisantus Larang Miras dari Luar Masuk Area Rumah Radakng
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Larangan keras terkait peredaran minuman beralkohol dari…
Kejar Efisiensi, Pemerintah Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp268 Triliun
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah pusat telah mengambil keputusan strategis untuk…
Kapal Global Sumud Flotilla Dicegat, Pemerintah RI Galang Diplomasi Bebaskan 9 WNI dari Tahanan Israel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia langsung mengambil langkah diplomasi…
Penyampaian KEM-PPKF 2027 oleh Presiden Prabowo Dinilai Puan Maharani Sangat Strategis
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan…