
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi terkait aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tersebut masih terlampau prematur untuk disidangkan.
Penolakan administratif ini didasarkan pada fakta bahwa pembuat undang-undang saat ini belum merampungkan revisi Undang-Undang Pemilu guna menyongsong kontestasi politik pada 2029 mendatang.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Mahkamah sebelumnya telah memerintahkan rasionalisasi angka ambang batas parlemen kepada DPR dan pemerintah melalui putusan yang berbeda.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Senin (2/3/2026).
Majelis hakim menyoroti bahwa lembaga legislatif dan eksekutif sebagai pembentuk undang-undang saat ini masih memiliki waktu dan wewenang untuk menindaklanjuti putusan MK sebelumnya.
Oleh sebab itu, gugatan baru terkait besaran persentase ambang batas dinilai tidak relevan untuk diajukan saat ini karena norma hukum yang baru sama sekali belum terbentuk.
“Mahkamah menilai permohonan a quo adalah prematur karena pembentuk undang-undang sedang dalam proses menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya,” ujar hakim konstitusi saat membacakan uraian pertimbangan hukum.
Berdasarkan alasan putusan yang bersifat prematur tersebut, MK memutuskan untuk tidak masuk lebih jauh ke dalam penilaian pokok perkara yang didalilkan oleh para pemohon.
Mahkamah secara konsisten menyerahkan proses penentuan rumusan angka rasional untuk ambang batas parlemen tersebut kepada proses open legal policy di ranah legislatif.
Keputusan peradilan konstitusi ini sekaligus memastikan bahwa kepastian aturan terkait ambang batas parlemen akan sepenuhnya bergantung pada hasil revisi UU Pemilu yang akan dibahas di Senayan kelak.
Laporan: Severinus | Editor: Arya