Tolak Ahok Maju Pilgub DKI 2024, NasDem: Pemimpin Mulutnya Harus Terjaga

pranusa.id January 9, 2022

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

PRANUSA.ID– Ketua Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Wilayah Jakarta-Banten, Effendi Choirie, tak setuju apabila eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali mencalonkan diri di Pilgub 2024.

Baginya, Ahok telah selesai memimpin Ibu Kota pada tahun 2017. Selain itu, menurut Effendi, kembalinya Ahok sebagai pemimpin Jakarta berpotensi mengembalikan suasana kontroversial di masa lalu.

“Tapi bagi kami, bagi Nasdem, Ahok selesai. Paling tidak menurut saya lah. Gak perlu lagi memikirkan atau bermimpi lagi jadi gubernur DKI. Itu kan masa gak boleh kita punya pemikiran itu,” kata pria yang akrab disapa Gus Choi itu dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (7/1/2022).

Ketua Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Wilayah Jakarta-Banten itu meminta Ahok fokus memimpin Pertamina daripada maju di Pilgub DKI. Ia mengaku khawatir Ahok kembali membuat kegaduhan apabila maju di Pemilu 2024.

“Pemimpin diharapkan mulutnya terjaga. Kita enggak ingin terjadi mulutnya terus menerus kepeleset dan ditafsir berbeda. Kita enggak ingin hiruk pikuk lagi seperti waktu itu,” ujarnya.

Menurutnya Jakarta saat ini butuh pemimpin yang tak kontroversial demi menjaga kedamaian di tengah masyarakat.

“Jangan kita kembali ke yang lalu, Ahok lagi, dibenturkan Anies karena orang cinta Ahok terlalu fanatik, kemudian terus menerus memusuhi anies. Ini enggak sehat,” papar Effendi.

“Berpolitik begitu harus ditinggalkan ya. Berpolitik itu damai, kalau kritik proporsional. Membunuh karakter orang seenaknya, saya kira berpolitik seperti itu harus ditinggalkan,” sambungnya.

Diketahui, Ahok sempat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2014-2017. Saat itu, ia menggantikan posisi Joko Widodo yang telah terpilih sebagai presiden di Pilpres 2014.

Pada tahun 2017, ia pun maju kembali di Pilgub DKI berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Namun, ia mengalami kekalahan karena suara terbanyak jatuh pada pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Saat momentum Pilgub DKI berlangsung, Ahok ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena mengutip surat Al Maida 52 saat berbicara di Kepulauan Seribu.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Siapkan Tabung CNG 3 Kilogram, Pemerintah Targetkan Kurangi Impor Elpiji Bersubsidi
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia tengah menyiapkan terobosan pengembangan…
Jadi Korban Hoaks di Media Sosial, Yusril Tegaskan Tak Pernah Memvalidasi Keaslian Ijazah Jokowi
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,…
Sebut Kondisi Indonesia Masih “Poco-Poco”, Megawati: China Sudah Merancang Masa Depan untuk 200 Tahun ke Depan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengkritik…
Perkuat Keamanan Laut, Kapolres Ende Resmikan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu Kecamatan Maurole
ENDE, PRANUSA.ID – Kapolres Ende Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhi…
Nilai Amien Rais Serang Ranah Pribadi Seskab Teddy, GP Ansor Ingatkan Etika Berpolitik
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin…