Tolak PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, KIKA: Tidak Adil Bagi Dosen

pranusa.id April 20, 2023

Ilustrasi: Dosen ASN (Sumber: Indonesia College)

PRANUSA.ID — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) melalui Koordinator Satria Unggul Wicaksana Prakasa menilai penerapan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dapat menimbulkan ketidakadilan bagi dosen.

KIKA pun secara tegas menolak sikap Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek yang memposisikan penyelenggara Perguruan Tinggi sebagai bawahan dan bukan mitra yang sejajar.

“Kekeliruan cara pandang dan bagaimana Dikti Ristek memposisikan keberadaannya. Untuk itu, kami menggugat dan menolak melakukan perintah Dikti Ristek,” kata Satria dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).

KIKA menuturkan penyeragaman aspek birokrasi untuk para dosen sebagai problem dari PermenPAN-RB 1 tahun 2023. Menurut KIKA, kinerja dosen ASN tak bisa disamakan secara mutlak dengan pegawai ASN lainnya.

“Simpang siur ini terjadi karena Dikti Ristek keliru dalam memahami peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023,” tutur KIKA.

Senada dengan KIKA, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto menyoroti beban kerja pelik dari dosen yang kini semakin berat usai adanya PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023.

“Pendidikan, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat. Di sisi lain, harus dihadapkan juga dengan beban administratif,” kata Sigit.

Untuk itu, KIKA meminta Ditjen Dikti Ristek untuk tidak memberikan perintah yang sewenang-wenang terhadap dosen, terlebih terkait performa dosen.

KIKA juga meminta agar Ditjen Dikti dapat memberikan hak otonomi kepada perguruan tinggi dalam memberikan orientasi tanpa ada intervensi dari Kemendikbud.

“Dalam membangun aturan, posisikan penyelenggara perguruan tinggi sebagai mitra yang sejajar, bukan seperti bawahan,” tulis KIKA dalam gugatannya.

“Setiap dosen memiliki batasan dan ruang kerjanya, dan adalah keliru jika dosen diberikan beban administrasi, misalnya berupa pemberkasan,” lanjut KIKA.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 adalah pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Aturan ini mengubah tugas dosen yang awalnya menjalankan tugas sebagai individu, menjadi bagian dari tujuan institusinya.

Dalam penyesuaian ke kebijakan baru ini, perguruan tinggi wajib mengakumulasi kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini dengan batas waktu pengunggahan sampai 30 Juni 2023.

Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD) kini juga disesuaikan dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. (*)

Penulis: Jessica C.
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08