Tuai Pro-Kontra, PDIP Sepakat Hapus Ekasila dari RUU HIP | Pranusa.ID

Tuai Pro-Kontra, PDIP Sepakat Hapus Ekasila dari RUU HIP


Foto: teropongsenayan.com

 

PRANUSA.ID — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkap pihaknya siap mendengarkan aspirasi masyarakat terkait polemik yang terjadi selama pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di DPR RI.

“Terkait dinamika, pro-kontra yang terjadi dengan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sikap PDI Perjuangan adalah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. Musyawarah untuk mufakat adalah praktik demokrasi Pancasila,” kata Hasto, Minggu (14/6/2020).

Adapun draf RUU HIP tanggal 20 April 2020 yang menuai kontroversi terdapat pada pasal 6 yang mengatur soal Trisila dan Ekasila. Pertama, RUU menyebut tiga ciri pokok Pancasila bernama Trisila (ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong) pada ayat (1). Kemudian, di pasal (2), Trisila dikritalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong royong.

Setelah RUU HIP ditetapkan menjadi RUU usulan DPR RI lewat Rapat Paripurna pada 12 Mei lalu, pembahasan RUU itu hanya harus menunggu surat presiden dan daftar inventaris masalah yang sedang digarap pemerintah.

Namun, dalam perjalanannya, sejumlah elemen masyarakat mengkritik keras RUU HIP tersebut. Misalnya, Fraksi PAN dan Fraksi PKS yang menolak melakukan pembahasan RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Ada pula sejumlah ormas Islam yang menilai RUU HIP berusaha menghapus sila pertama karena keberadaan Pasal 6 RUU HIP yang mengatur Trisila dan Ekasila.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI Provinsi menyebut adanya tafsir baru dalam RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila. Hal itu disampaikan melalui Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6).

Menurut MUI, pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila.

Dengan berbagai kritik tersebut, PDIP sepakat menghapus pasal yang mengatur ciri pokok Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP.

“Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus,” jelas Hasto.

Selain itu, PDIP juga sepakat bahwa RUU HIP harus melarang paham-paham radikalisme sesuai dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

“Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terjadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan,” tandas dia. (Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top