
JAKARTA, PRANUSA.ID — Praktik pungutan liar dan penipuan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kini dibongkar total oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fokus penyidikan terkini membidik dugaan keterlibatan pejabat kampus dalam memuluskan calon mahasiswa titipan, khususnya pada fakultas favorit seperti Fakultas Kedokteran.
Guna mengurai benang kusut alur penerimaan tersebut, penyidik KPK memanggil dan memeriksa tiga Wakil Rektor Unsoed sekaligus pada Selasa (15/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa pemeriksaan jajaran wakil rektor serta sejumlah dosen dilakukan untuk membedah celah kecurangan pada seleksi jalur mandiri.
“Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Para pejabat yang diperiksa meliputi Prof. Noor Farid (Warek I), Prof. Kuat Puji Prayitno (Warek II), dan Prof. Waluyo Handoko (Warek IV), beserta empat akademisi dari Fakultas Hukum, Kedokteran, Peternakan, dan Filsafat Komunikasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aksi pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa terungkap. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo diduga memeras korban hingga Rp650 juta dengan janji kelulusan di Fakultas Kedokteran, meski korban pada akhirnya tetap digugurkan.
Tak hanya itu, Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq yang juga telah berstatus tersangka diduga menampung uang suap Rp680 juta untuk dibelikan tiga bidang tanah atas nama keponakannya.
Sementara itu, aliran dana sebesar Rp1,12 miliar turut mengalir ke kantong Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto dari seorang perantara berprofesi guru demi mengamankan kuota kelulusan peserta.
Laporan: Severinus | Editor: Arya