
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Keuangan aktif, Purbaya Yudhi Sadewa, beserta mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Wacana pemanggilan kedua tokoh sentral tersebut berkaitan dengan pengembangan pengusutan kasus dugaan korupsi besar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
KPK menegaskan bahwa pemanggilan Purbaya dan Sri Mulyani akan sangat bergantung pada dinamika kebutuhan dan hasil penyidikan di lapangan.
Fokus utama penyidik saat ini adalah memetakan secara utuh ke mana saja muara aliran uang panas tersebut dan dari mana asal muasal alur perintah kejahatan itu diberikan.
“Ya tentunya ini kan piramida ya. Kita sedang menyusuri itu, ke mana uang itu mengalir dan dari siapa perintah itu berasal gitu,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
“Jadi ada aliran dananya, ada alur perintahnya,” sambung Asep merinci fokus penyidikan lembaganya.
Asep memastikan bahwa lembaganya tidak akan segan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak elite yang terbukti memberikan instruksi dan menikmati aliran dana korupsi tersebut.
Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa seluruh langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh KPK harus selalu didasari oleh kecukupan alat bukti yang sah dan meyakinkan.
“Karena tentunya orang yang memiliki niat ya, yang pertama kali, artinya dia memerintahkan kemudian juga mengorganisasi ini, ya tentunya harus kita minta pertanggungjawaban,” jelasnya.
“Jadi mohon ditunggu, untuk perkara ini tetap masih berproses,” tandas Asep meminta publik bersabar menanti hasil penyidikan.
Sebagai bukti nyata komitmen dalam memberantas mafia di tubuh Kementerian Keuangan, KPK baru-baru ini telah menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus Bea Cukai.
Tersangka baru tersebut dikonfirmasi bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan di DJBC Kemenkeu.
“Artinya saat ini kita melakukan upaya paksa terhadap Saudara BBP ya, Saudara BBP itu adalah bentuk bahwa kami memang melakukan, terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini,” tegas Asep.
Ia juga memberikan sinyal kuat bahwa KPK akan terus menggali informasi dan siap melakukan tindakan upaya paksa penahanan terhadap oknum lain jika kelak ditemukan kecukupan bukti lanjutan.
Laporan: Hendri | Editor: Arya