
JAKARTA, PRANUSA.ID — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyidik mendalami keterangan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) BGN bersama dua saksi lainnya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tiga ASN BGN yang dimintai keterangan tersebut berinisial BAS, FKHP, dan DP.
“BAS, FKHP, dan DP selaku ASN pada BGN,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta.
Selain ketiga ASN tersebut, tim penyidik turut memeriksa dua saksi lainnya, yakni SDS yang merupakan staf BGN serta MS dari pihak Yayasan EMAB. Dengan demikian, total lima orang saksi diperiksa secara bersamaan pada hari yang sama.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan, melengkapi pemberkasan perkara, serta mendalami skema penyimpangan tata kelola program MBG yang tengah disidik.
Dalam penanganan perkara ini, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi program MBG periode 2025-2026.
Tersangka dari jajaran mantan pejabat BGN meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta LMI yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Sementara dari unsur swasta, penyidik menetapkan Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan saksi akan terus bergulir guna memperkuat konstruksi hukum perkara serta mengungkap secara tuntas dugaan kerugian negara dalam program tersebut.
Laporan: Severinus | Editor: Arya