Vonis Terdakwa Korupsi Jiwasraya Makin Ringan, DPR: Hakim Seolah Asyik Sendiri | Pranusa.ID

Vonis Terdakwa Korupsi Jiwasraya Makin Ringan, DPR: Hakim Seolah Asyik Sendiri


Ilustrasi penjara. (Bantenhits.com)

PRANUSA.ID — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta beberapa waktu lalu memangkas vonis para terdakwa atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018, Hendrisman Rahim, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Hary Prasetyo semula dijatuhkan vonis penjara seumur hidup, namun dipangkas menjadi 20 tahun. Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun, dan Joko Hartono Tirto dari penjara seumur hidup dipangkas menjadi 18 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyesalkan beberapa hal terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengurangi hukuman terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Pertama, vonis tersebut mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan antara hakim yang memutus perkara tersebut dengan rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,” kata Benny dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).

Menurutnya, hakim seeloknya menggali dan menyelami rasa keadilan hukum yang hidup di tengah masyarakat terlebih dulu sehingga tidak lagi terjadi kesenjangan rasa keadilan.

Dia menilai pemangkasan vonis para terdakwa korupsi mencerminkan rendahnya kepedulian para hakim dalam mendukung visi dan misi pemerintah terkait upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Hakim seolah berdiri di menara gading dan asyik dengan dirinya sendiri, padahal hakim tidak boleh esoterik dari rasa keadilan yang mengusik masyarakat,” ujar Benny.

Untuk itu, ia meminta para hakim untuk senantiasa memenuhi kebutuhan keadilan substantif masyarakat Indonesia dan bukannya menjadi corong undang-undang dalam mengadili perkara korupsi.

Laporan: Kris
Editor: Cornelia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top