Demokrat Serukan Penolakan terhadap Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode

pranusa.id March 14, 2021

Presiden Joko Widodo (wargarukun.com)

PRANUSA.ID — Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan bahwa partainya menolak wacana masa jabatan presiden memimpin selama tiga periode di Indonesia.

Menurutnya, konstitusi negara Indonesia telah membatasi masa jabatan Presiden untuk dua periode saja. Untuk itu, ia menilai wacana masa jabatan presiden tiga periode telah bertentangan dengan konstitusi.

Pembatasan masa jabatan presiden sendiri diatur dalam amandemen Undang-undang Dasar 1945 Pasal 7 yang berbunyi:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Jabatan dua periode sebagai amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan,” katanya, Minggu (14/3/2021).

Kamhar mengatakan bahwa presiden yang menjabat terlalu lama berpotensi memiliki watak kekuasaan absolut, seperti dulu yang terjadi pada zaman orde lama dan orde baru ketika kekuasaan presiden tak dibatasi.

“Bahaya dari ini telah diingatkan Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”. Bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak,” ujar Kamhar.

Selain itu, dia mengaku tidak melihat ada prestasi luar biasa yang berhasil dicapai di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo sehingga sampai amandemen UUD 1945 untuk merubah batas masa jabatan presiden menjadi sebuah urgensi.

“Baik itu di bidang ekonomi, politik dan hukum sebagai dispensasi. Biasa saja, malah dibidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, wacana amandemen UUD 1945 untuk kembali memajukan Jokowi sebagai calon presiden pada 2024 untuk periode ketiga sempat bergulir dari kader Partai Gerindra Arief Poyuono.

Menurut Arief, keberhasilan Jokowi selama menjabat sebagai Presiden menjadi dasar perlunya pertimbangan soal perubahan batas maksimal masa jabatan presiden dari maksimal dua menjadi tiga periode.

Laporan: Kris
Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…