Wamenkumham: Mantan Menteri Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Mati

pranusa.id February 17, 2021

Ilustrasi: bisnis.com

PRANUSA.ID — Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dinilai layak dituntut ancaman hukuman mati.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah seminar nasional yang digelar secara daring melalui kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).

“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Edward yang akrab disapa Eddy.

Ia menuturkan dua alasan mengapa kedua mantan menteri yang terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) itu layak menerima tuntutan ancaman pidana mati.

Pertama, tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam keadaan darurat pandemi virus corona (COVID-19) dan kedua, mereka melakukan korupsi dalam jabatan ‘menteri’.

“Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar dia.

Sebagai informasi, berikut bunyi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan (2).

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penulis: Mariano L.
Editor: Jessica Cornelia Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…