Wamenkumham: Mantan Menteri Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Mati

pranusa.id February 17, 2021

Ilustrasi: bisnis.com

PRANUSA.ID — Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dinilai layak dituntut ancaman hukuman mati.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah seminar nasional yang digelar secara daring melalui kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).

“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Edward yang akrab disapa Eddy.

Ia menuturkan dua alasan mengapa kedua mantan menteri yang terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) itu layak menerima tuntutan ancaman pidana mati.

Pertama, tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam keadaan darurat pandemi virus corona (COVID-19) dan kedua, mereka melakukan korupsi dalam jabatan ‘menteri’.

“Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar dia.

Sebagai informasi, berikut bunyi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan (2).

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penulis: Mariano L.
Editor: Jessica Cornelia Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
​Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran, Polres Ende Sidak Gudang Distributor
ENDE, PRANUSA.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Kepolisian…
Genjot Produksi dan Hilirisasi, Gubernur Melki Dorong Alumni AICAT Israel Garap Lahan Tidur di NTT
KUPANG, PRANUSA.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades…
Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Damri Pontianak Siapkan 64 Armada untuk 20 Rute Perjalanan
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Perum Damri Cabang Pontianak menyatakan kesiapan penuh…
Yusril Desak Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan…
KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji, Sita Aset Hingga Rp100 Miliar
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40