Wamenkumham: Mantan Menteri Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Mati | Pranusa.ID

Wamenkumham: Mantan Menteri Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Mati


Ilustrasi: bisnis.com

PRANUSA.ID — Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dinilai layak dituntut ancaman hukuman mati.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah seminar nasional yang digelar secara daring melalui kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).

“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Edward yang akrab disapa Eddy.

Ia menuturkan dua alasan mengapa kedua mantan menteri yang terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) itu layak menerima tuntutan ancaman pidana mati.

Pertama, tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam keadaan darurat pandemi virus corona (COVID-19) dan kedua, mereka melakukan korupsi dalam jabatan ‘menteri’.

“Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar dia.

Sebagai informasi, berikut bunyi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan (2).

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penulis: Mariano L.
Editor: Jessica Cornelia Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top