Masyarakat Adat Dayak Modang Tuntut PT. SAWA atas Penggusuran Tanah Ulayat | Pranusa.ID

Masyarakat Adat Dayak Modang Tuntut PT. SAWA atas Penggusuran Tanah Ulayat


Aksi Damai Masyarakat Dayak Modang Tutup Akses Mobilisasi PT SAWA

PRANUSA.ID– Sejak tanggal 30 Januari 2021, puluhan masyarakat adat Dayak Modang di Desa Long Bentuk melakukan aksi damai dengan menutup akses mobilisasi pengangkutan CPO dan buah sawit milik perusahaan PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA) yang merupakan anak perusahaan PT. Tri Putra Group di wilayah adat Desa Long Bentuk.

Berdasarkan keterangan dari pers rilis yang diterima oleh Pranusa, aksi ini merupakan puncak kekecewan masyarakat karena sudah 13 tahun tidak pernah mendapatkan tanggapan positif dari perusahaan terkait penyelesaian tuntutan masyarakat adat atas hak ulayat mereka yang telah digusur dan ditanami sawit tanpa persetujuan.

Dalam aksi ini pun, masyarakat diimbau agar jangan mau diadu domba oleh pihak perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Adat Dayak Modang, Daud Lewing, karena dalam lima hari aksi damai ini berlangsung terdapat berita – berita di media online yang menyudutkan perjuangan masyarakat.

“Seperti adanya opini – opini yang beredar bahwa (ada) tokoh (dari) Long Bentuq berharap Kemitraan PT. SAWA segera direalisasikan atau berita di news.prokal.co yang menyebutkan bahwa Camat Busang mengatakan unjuk rasa Long Bentuq rugikan masyarakat sendiri,” ujar Daud.

Daud Lewing pun menambahkan bahwa berita yang beredar di media online tersebut tidak benar dan bukan tujuan dari aksi masyarakat.

“Kehadiran masyarakat di tempat ini melalukan aksi damai adalah menginginkan perusahaan hadir untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat adat atas hak-hak ulayat yang sudah di gusur dan di tanami sawit oleh perusahaan PT. SAWA secepatnya dan jangan memperlambat proses-proses yang harusnya bisa diselesaikan secara cepat,” tegas Daud.

Adapun tuntutan masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan adalah:

1. PT. Subur Abadi Wana Agung (SAWA) keluar dari wilayah Desa Long Bentuk sesuai dengan batas adat yang sudah disepakati desa – desa tahun 1993. Luasan wilayah adat Long Bentuk yang masuk dalam konsesi PT SAWA seluas 4000 hektar.

2. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diminta membatalkan SK Bupati tahun 2015 No 130/K 905/2015 dan mengakui perjanjian antar desa pada tahun 1993 yang telah dibuat. Nota kesepakatan ini sendiri tidak pernah dicabut dan diubah.

3. PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA) mencabut kelapa sawit yang telah ditanam di atas wilayah adat Desa Long Bentuk dan memulihkan fungsi lingkungan seperti sediakala dengan menanam kayu meranti, ulin, durian, karet, kelapa, kopi, pohon buah buahan, petai, langsat, kakao di daerah bekas kebun dan memeliharanya sampai berhasil.

4. PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA) harus membayar denda adat atas kerusakan tanah dan tanam tumbuh senilai Rp. 15.000.000.000. Adapun jumlah denda Adat tersebut merupakan akumulasi dari barang-barang adat asli berupa mandau besi batu, antang, gong, guci, manik-manik, topi tampilan, piring putih dan barang-barang adat lainnya yang akan diberikan kepada seluruh jiwa masyarakat adat Dayak Modang yang harkat dan martabat mereka telah dilecehkan akibat pelanggaran, serta melakukan upacara adat (ritual) pemulihan tanah untuk memulihkan fungsi spiritual lingkungan dan memperbaiki hubungan antar masyarakat serta roh-roh pelindung alam semesta.

5. Hentikan segala bentuk intimidasi (kekerasan, Kriminalisasi, dan psikologis) terhadap masyarakat Adat Long Bentuk dan Lembaga-lembaga yang mendamping.

6. Hentikan bentuk-bentuk adu domba antara pengurus kampung dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, dan masyarakat adat Long Bentuk dengan desa-desa tetangga.

 

Editor: Bagas R

(Info dari pers rilis ini merupakan tanggung jawab pemberi informasi)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top