Barang Bukti 5 Kg Sabu dari Malaysia Dimusnahkan Polda Kalbar

pranusa.id October 8, 2022

Ilustrasi: Jenis-jenis narkoba.

PRANUSA.ID– Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram dan dua kilogram ganja. Narkoba itu disita hasil pengungkapan kasus penyelundupan sabu dari Malaysia melalui perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada 24 September 2022 lalu.

“Pemusnahan ini kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sudah disisakan seperlunya untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya di Pontianak, Jumat (7/10/2022).

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan empat tersangka. Para tersangka di antaranya MD (33), warga Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau yang berperan sebagai pengendali; kemudian YS (38) warga Desa Sosok, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, sebagai kurir.

Kemudian tersangka Ef (27) warga Kota Pontianak, sebagai kurir ganja sebanyak dua kilogram dengan pengendali yang juga MD, sehingga tersangka MD ini terlibat dalam dua kasus, yakni kasus barang bukti sabu lima kilogram dan ganja kering dua kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan, peran tersangka AB yakni mengambil barang haram itu dengan melalui jalan tikus (jalan tidak resmi) di daerah Lubuk Sabuk kepada seseorang DPO di Malaysia,” katanya.

Kemudian, tersangka AB yang menyerahkan sabu kepada tersangka YS dengan tempat kejadian perkara di sebuah rumah yang terletak di Balai 2 Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, dan satu lagi tersangka warga negara Malaysia yang juga DPO (daftar pencarian orang) pihak kepolisian di Malaysia.

Dia menambahkan, untuk TKP penangkapan tersangka EF, yakni saat berada di satu kios Studio Foto Bara Fotografi di Jalan Dr Wahidin, Komplek Batara Indah 1,Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak pada 24 Oktober 2022.

Keempat tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara lima tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana mati.

Laporan: Severinus THD

Editor: Jessica C.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pria Penendang Wanita di Mall Senayan City Ditangkap, Polisi Pastikan Pelaku Bebas Alkohol
JAKARTA, PRANUSA.ID — Polda Metro Jaya masih terus mendalami motif…
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Tudingan Pemerasan dan Kepemilikan 38 Aset
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana…
Kabupaten Ende Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Anggota DPRD Syukri Abdullah Sampaikan Apresiasi untuk Bupati Yosef
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende sekaligus Ketua Fraksi…
Pembahasan RUU Pemilu Memanas, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengakui…
Tokoh Muda Sebut Kedatangan Jokowi Membawa Harapan Baru Bagi Warga Palue
SIKKA, PRANUSA.ID — Tokoh muda asal Palue sekaligus advokat di…