BWI Targetkan Seluruh Tanah Wakaf di Kalbar Bersertifikat

pranusa.id October 4, 2022

 

Ilustrasi: BWI Kalbar

PRANUSA.ID — Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalimantan Barat (Kalbar), Kamarullah menargetkan, seluruh tanah wakaf di Kalbar miliki sertifikat. Menurut dia, sebanyak 65 persen tanah wakaf di Kalbar sudah bersertifikat.

“Ada 35 persen sisanya pelan-pelan dilakukan pensertifikatan,” kata Kamarullah dikutip Pranusa.ID dari Pontianak Post pada Selasa (4/10/2022).

Ada beberapa persoalan tanah wakaf yang kerap muncul di lapangan. Salah satunya, kata Kamarullah, tanah wakaf belum memiliki akta ikrar wakaf.

“Itu harus segera akta ikrar wakaf. Kalau sudah ada akta ikrar wakaf bagaimana tanah itu disertifikatkan,” ujarnya.

Persoalan-persoalan itu, lanjut Kamarullah, kerap ditemui di lapangan dan pihaknya terus berupaya mengakomodir dan menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Tentu bekerja sama dengan BPN. Kita ada kerja sama dengan BPN bagaimana tata laksana wakaf ini bisa disertifikatkan secara cepat tetapi juga tepat,” ulasnya.

Jika sudah tersertifikat, kata Kamarullah legalitas objek yang menjadi tanah wakaf itu menjadi jelas. Dampak lainnya, nazdir atau pihak yang diminta mengelola wakaf mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam melakukan pengelolaan.

BWI Kalbar juga bersinergi dengan berbagai pihak, seperti BWI kabupaten/kota, BPN, dan didukung Kemenag kabupaten/kota, KUA dan instansi terkait lainnya.

“Semuanya bersinergi dalam rangka mensertifikatkan tanah wakaf menjadi optimal, dan tanah wakaf menjadi bertambah setiap tahunnya,” ulasnya.

Kamarullah mengatakan mestinya tidak ada lagi penggugatan atau tuntutan terhadap tanah yang sudah diwakafkan, baik ahli waris maupun orang yang sudah berwakaf jika masih hidup. Sebab, kata dia, status hukumnya sudah milik umat. Namun, ahli waris wakif maupun yang berwakaf bisa mempertahankan status wakaf bila dalam proses pengelolaannya terjadi kekeliruan, misalnya tanah wakaf akan dijual. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Putar Lagu di Tempat Usaha
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara…
Bahlil Lahadalia Ungkap Strategi Baru Tata Kelola Migas dan Tambang
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil…
Yaman Umumkan Darurat Nasional, Kerja Sama Militer dengan UEA Dihentikan
YAMAN— Pemerintah Yaman menetapkan status darurat nasional setelah situasi keamanan…
Jadi Tersangka Sajam, Dua WNA China di Ketapang Pertimbangkan Praperadilan
PONTIANAK – Tim kuasa hukum dua warga negara asing (WNA)…
Inflasi Kalbar Masuk Zona Hijau, Norsan Yakin Harga Terkendali Sambut Tahun Baru
PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan keyakinannya bahwa…
Purple and White Modern Proffesional Digital Marketing Seminar Instagram Post
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08