Cegah Karhutla, Pemprov Kalbar Gunakan Pendekatan Kearifan Lokal

pranusa.id August 3, 2023

Foto: Ilustrasi petugas sedang memadamkan kebakaran.

Laporan: Rendra Oxtora (Antara).

PRANUSA.ID– Pemerintah Kalimantan Barat bersama Kepolisian setempat melakukan pendekatan kearifan lokal untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah daerah di provinsi itu.

“Dari hasil komunikasi antara Pemprov Kalbar dengan Polda Kalbar akan menetapkan Maklumat terkait persamaan persepsi Hukum atas terbitnya Perda Nomor 1 Tentang Pembukaan Lahan Khusus Dengan Metode Kearifan Lokal. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi benturan antara hal yang diatur dengan UUD Citra Kerja,” kata Sekda Kalbar Harisson usai memimpin rapat penanggulangan Karhutla bersama instansi terkait di Pontianak, Selasa.

Harisson menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 22 angka 24, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dikecualikan bagi masyarakat yang memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal.

Pembukaan lahan untuk perladangan maksimal 2 hektar dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali menggunakan sekat bakar yang dilakukan secara bergilir setiap per kepala keluarga dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 3, yang diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Barat nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“Namun, pembukaan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pada angka 4 di larang dilakukan pada lahan gambut. Bahwa ketentuan Pidana pada Pasal 26 Peraturan Daerah Kalimantan Barat nomor 2 tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau lahan tidak dikenakan kepada Masyarakat yang memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing masing yang melakukan kegiatan pembukaan lahan perladangan dengan cara dibakar menggunakan metode saat bakar paling luas 2 (dua) hektare per kepala keluarga dengan jenis tanaman padi, palawija dan atau sayuran yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun di wilayah setempat.

Terkait hal tersebut, Harisson menginstruksikan, agar Pemprov Kalbar berfokus pada Perda nomor 1 tentang Pembukaan Lahan Khusus dengan Metode Kearifan Lokal, agar melakukan kajian ulang terkait isi dari Perda tersebut agar tidak ada benturan dengan peraturan yang berlaku lainnya.

“Kita coba fokus pada Perda Nomor 1, agar tidak terjadi benturan dengan peraturan yang lainnya, selain itu untuk mencegah supaya APH jangan main tangkap dan untuk melindungi masyarakat,” tuturnya.

Dia juga berharap ada kejelasan terkait aturan perladangan berbasis kearifan lokal, guna meminimalisir terjadinya dampak negatif yang mungkin terjadi.

“Masyarakat boleh buka lahan Kearifan Lokal, tapi Pemprov harus membuat aturan jelas tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal itu sendiri untuk mencegah kebakaran besar yang bisa terjadi,” tegasnya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Mendag Budi Santoso Pastikan Harga dan Pasokan Pangan Stabil Selama Idulfitri 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan harga…
Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Terduga Pelaku Penimbunan BBM Subsidi
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menindak…
Kemenhub Catat 10,8 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum pada Mudik Lebaran 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat total pergerakan pemudik…
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan…
Alasan Medis dan Paskah, Immanuel Ebenezer Minta Alih Status Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, PRANUSA.ID— Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40