Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Kedepankan Pemulihan Keadilan Lewat Restorative Justice

pranusa.id April 18, 2026

Roy Suryo buka suara tentang gelar perkara khusus ijazah Jokowi. (Dok. Istimewa).

JAKARTA, PRANUSA.ID – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa peluang penerapan keadilan restoratif bagi para tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo seperti Roy Suryo dan dr Tifa masih terus terbuka lebar.

“Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan undang-undang,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa opsi penyelesaian damai tersebut tidak akan tertutup secara otomatis meskipun kewenangan penanganan perkara nantinya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan hingga berlanjut ke tahap pembuktian pro-justitia.

“Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” tuturnya.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menerangkan bahwa esensi penegakan hukum juga berorientasi pada pemulihan keadaan secara adil dan bukan sekadar pemberian sanksi pidana.

“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan, Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” jelas Budi.

Kendati pintu mediasi terus dibuka oleh kepolisian, lima tersangka yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma dipastikan akan tetap menghadapi proses peradilan akibat penolakan mereka terhadap mekanisme tersebut.

“Sementara itu untuk surat perintah penghentian penyidikan hanya dikeluarkan bagi Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis yang dicabut status tersangkanya setelah sepakat RJ usai ketiganya mengaku bersalah dan bersepakat damai dengan pelapor,” pungkas Budi.

Laporan: Hendri | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Soal Film Pesta Babi, Idrus Marham: Justru Membantu Sosialisasi Program Pangan Nasional di Merauke
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan…
Menkeu Purbaya Laporkan Realisasi Belanja Negara Capai Rp1.365,4 Triliun pada Akhir Mei 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa…
HKTI Nilai Program Makan Bergizi Gratis Beri Efek Ganda bagi Kesejahteraan Petani dan Ekonomi Daerah
JAKARTA, PRANUSA.ID – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia memandang Program Makan…
KPK Geledah Kediaman Eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediaman…
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Unggah Surat untuk Nanik S. Deyang
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony…