Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Kedepankan Pemulihan Keadilan Lewat Restorative Justice

pranusa.id April 18, 2026

Roy Suryo buka suara tentang gelar perkara khusus ijazah Jokowi. (Dok. Istimewa).

JAKARTA, PRANUSA.ID – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa peluang penerapan keadilan restoratif bagi para tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo seperti Roy Suryo dan dr Tifa masih terus terbuka lebar.

“Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan undang-undang,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa opsi penyelesaian damai tersebut tidak akan tertutup secara otomatis meskipun kewenangan penanganan perkara nantinya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan hingga berlanjut ke tahap pembuktian pro-justitia.

“Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” tuturnya.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menerangkan bahwa esensi penegakan hukum juga berorientasi pada pemulihan keadaan secara adil dan bukan sekadar pemberian sanksi pidana.

“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan, Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” jelas Budi.

Kendati pintu mediasi terus dibuka oleh kepolisian, lima tersangka yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma dipastikan akan tetap menghadapi proses peradilan akibat penolakan mereka terhadap mekanisme tersebut.

“Sementara itu untuk surat perintah penghentian penyidikan hanya dikeluarkan bagi Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis yang dicabut status tersangkanya setelah sepakat RJ usai ketiganya mengaku bersalah dan bersepakat damai dengan pelapor,” pungkas Budi.

Laporan: Hendri | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bupati Landak Minta Kebijakan Khusus Mendagri Soal Belanja Pegawai
LANDAK, PRANUSA.ID – Pemerintah Kabupaten Landak mendesak Kementerian Dalam Negeri…
Berkaca pada Kegagalan Legislasi 2019, Komisi II Khawatir RUU Pemilu Kembali Jalan Buntu
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi II DPR mengkhawatirkan pembahasan revisi Rancangan…
Terima KWP Awards 2026, Puan Maharani Dinobatkan Jadi Tokoh Pengawal Kebijakan Pro Perempuan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara simbolis…
Soroti Pengampunan Massal Junta Militer, Pengamat Nilai Transisi Sipil Myanmar Hanya Pencitraan
YANGON, PRANUSA.ID – Pemerintah Myanmar secara resmi mengubah seluruh vonis…
Harga BBM Nonsubsidi Naik Signifikan Per 18 April, Menteri ESDM Pastikan Pertalite dan Biosolar Aman
JAKARTA, PRANUSA.ID – PT Pertamina secara resmi memberlakukan penyesuaian harga…