
JAKARTA, PRANUSA.ID – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa peluang penerapan keadilan restoratif bagi para tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo seperti Roy Suryo dan dr Tifa masih terus terbuka lebar.
“Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan undang-undang,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa opsi penyelesaian damai tersebut tidak akan tertutup secara otomatis meskipun kewenangan penanganan perkara nantinya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan hingga berlanjut ke tahap pembuktian pro-justitia.
“Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” tuturnya.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menerangkan bahwa esensi penegakan hukum juga berorientasi pada pemulihan keadaan secara adil dan bukan sekadar pemberian sanksi pidana.
“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan, Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” jelas Budi.
Kendati pintu mediasi terus dibuka oleh kepolisian, lima tersangka yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma dipastikan akan tetap menghadapi proses peradilan akibat penolakan mereka terhadap mekanisme tersebut.
“Sementara itu untuk surat perintah penghentian penyidikan hanya dikeluarkan bagi Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis yang dicabut status tersangkanya setelah sepakat RJ usai ketiganya mengaku bersalah dan bersepakat damai dengan pelapor,” pungkas Budi.
Laporan: Hendri | Editor: Michael