Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Kedepankan Pemulihan Keadilan Lewat Restorative Justice

pranusa.id April 18, 2026

Roy Suryo buka suara tentang gelar perkara khusus ijazah Jokowi. (Dok. Istimewa).

JAKARTA, PRANUSA.ID – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa peluang penerapan keadilan restoratif bagi para tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo seperti Roy Suryo dan dr Tifa masih terus terbuka lebar.

“Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan undang-undang,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa opsi penyelesaian damai tersebut tidak akan tertutup secara otomatis meskipun kewenangan penanganan perkara nantinya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan hingga berlanjut ke tahap pembuktian pro-justitia.

“Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” tuturnya.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menerangkan bahwa esensi penegakan hukum juga berorientasi pada pemulihan keadaan secara adil dan bukan sekadar pemberian sanksi pidana.

“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan, Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” jelas Budi.

Kendati pintu mediasi terus dibuka oleh kepolisian, lima tersangka yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma dipastikan akan tetap menghadapi proses peradilan akibat penolakan mereka terhadap mekanisme tersebut.

“Sementara itu untuk surat perintah penghentian penyidikan hanya dikeluarkan bagi Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis yang dicabut status tersangkanya setelah sepakat RJ usai ketiganya mengaku bersalah dan bersepakat damai dengan pelapor,” pungkas Budi.

Laporan: Hendri | Editor: Michael

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Mahasiswa Adakan Aksi Demonstrasi di DPRD Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di…
Memasuki Masa Pemulihan Gempa Flores, Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 100 Paket Sembako di Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem…
BPA Brokers Dorong Perusahaan Jadikan Dana Pensiun sebagai Strategi Jangka Panjang Sejahterakan Karyawan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah ketatnya persaingan merebut talenta terbaik,…
Aksi di Patung Selamat Datang, Greenpeace Indonesia Soroti Dampak Krisis Iklim Dua Tahun Prabowo-Gibran
JAKARTA, PRANUSA.ID — Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai…
PT BCTC Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi, Sebut Tidak Mengabaikan Hak Pemilik Lahan
ENDE, PRANUSA.ID — Pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik…