Denda Rp 1 Juta Bagi Pelaku Usaha Kalbar yang Langgar Pergub Protokol Kesehatan | Pranusa.ID

Denda Rp 1 Juta Bagi Pelaku Usaha Kalbar yang Langgar Pergub Protokol Kesehatan


Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (kumparan.com)

PRANUSA.ID — Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kalbar.

Pergub tersebut mengatur soal sanksi berupa teguran lisan/tertulis, denda administratif minimal Rp 200.000 hingga Rp 1.000.000, penghentian sementara operasional usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Selain itu, pergub itu secara tegas menyatakan bahwa pihak penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan yang melibatkan orang banyak harus membiayai pengobatan pasien Covid-19 jika kegiatan tersebut berujung menjadi kluster keterjangkitan virus corona.

Midji menyebut banyak orang yang mengomentari pergub tersebut terlalu ketat dan hanya akan menjadi penghambat roda perekonomian.

“Orang yang suka kayak gini orang yang suka langgar aturan. Aturan sanksi itu sebetulnya tidak pasti diterapkan sepanjang orang tertib aturan. Saya pun tak mau buat aturan asal masyarakat tertib,” kata dia.

Menurut Midji, aturan tersebut tidak perlu dipermasalahkan jika para pelaku usaha tidak melanggar aturan.

“Kalau mereka tidak melanggar kenapa takut. Kalau aturan yang dibuat dianggap menghambat, berartikan kita mentolerir aturan-aturan itu,” ujar Midji.

“Tidak akan didenda kalau aturan itu dijalankan. Kalau memang diberi sanksi karena aturan tak bisa dijalankan atau dilanggar. Kalau aturan sudah dijalankan dengan baik kenapa harus disanksi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Midji menegaskan harus ada koordinasi soal perkembangan dan tindak lanjut di lapangan usai Pergub ditandatangani antara wilayah tingkat 2 dan provinsi.

Dalam hal ini, pemerintah daerah tingkat 2 dan provinsi setiap minggunya harus meminta pemerintah tingkat kabupaten/kota mengirim 200 sampel agar swab dan razia dapat terus dilaksanakan.

“Pergub ini payung untuk penanganan dan pengenaan denda, bisa Perda (Peraturan Daerah) tentang ketertiban umum (tibum). Jadi tidak harus dengan Pergub, tibum juga ada yang ngatur,” tukas Midji.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top