Dewan Adat Dayak Sintang Minta Edy Terduga Penghina Kalimantan Dihukum | Pranusa.ID

Dewan Adat Dayak Sintang Minta Edy Terduga Penghina Kalimantan Dihukum


FOTO: Edy Mulyadi diduga telah menghina Kalimantan.

PRANUSA.ID– Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang mendatangi Polres Sintang untuk mendampingi beberapa ormas yang melaporkan Edy Mulyadi yang dianggap telah menghina Kalimantan, Senin (24/01/2022).

Perlu diketahui, Edy diduga telah menghina Kalimantan lewat akun YouTube pribadinya. Ia menganalogikan rencana pemindahan Ibu Kota Negara baru ke Kalimantan seperti pindah dari tempat yang elit ke lokasi jin membuang anak.

Tidak hanya itu, dalam tayangan video yang beredar, terlihat saat Edy mempertanyakan siapa yang mau pindah ke lokasi IKN baru, salah satu rekan yang duduk di sebelahnya sempat menjawab “hanya monyet”.

Oleh karena itu, DAD Sintang menyayangkan pernyataan Edy Mulyadi, yang dinilai telah menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan. DAD lantas meminta aparat penegak hukum memproses Edy Mulyadi, karena diduga telah menghina Kalimantan.

“Kami meminta aparat untuk memeriksa dan memproses Edy sesuai hhukum yang berlaku,” tegas Jeffray kepada wartawan, Senin, 24 Januari 2022.

Jeffray mengatakan, Edy harus diproses hukum untuk mengetahui maksud dan tujuan pernyataan tersebut. Karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat Kalimantan dan mengganggu Kamtibmas.

“Kami juga meminta kepada Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dapat memproses secara adat atas ucapan dan pernyataan Edy sesuai hukum adat yang berlaku,” katanya.

Terkait pernyataan Edy yang menyinggung warga Kalimantan, Jeffray meminta agar masyarakat Kabupaten Sintang tetap tenang. “Percayakan proses ini kepada aparat dan MADN maupun lembaga adat/masyarakat Kalimantan,” katanya.

Adapun ormas yang hadir untuk melaporkan Edy di antaranya Forum Temenggung Kabupaten Sintang, AMAN Sintang, Bala Adat Dayak Sintang, Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP), Gempung Ketungau dan Persatuan Pemuda Dayak Linoh.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top