Dua Anggota DPRD Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang | Pranusa.ID

Dua Anggota DPRD Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang


ILUSTRASI: Tersangka ditahan karena kasus korupsi

PRANUSA.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menahan empat tersangka kasus korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD, sementara dua lainnya oknum pendeta dan PNS.

“Tim Penyidik menahan empat orang tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang yang dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak,” ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin (4/10/2021).

Penyidik Kejati Kalbar telah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian akibat korupsi tersebut mencapai Rp241 juta.

Modus yang dilakukan yakni penerimaan dana hibah itu tidak melalui prosedur yang berlaku. Selain tidak ada proposal dan verifikasi, dana hibah dikirim melalui rekening pribadi.

“Dalam proses pencarian dana hibah ini, tidak melalui proses pengajuan proposal, tidak melalui verifikasi, sehingga tidak ada pembahasan. Tetapi tiba-tiba ada uang, dan yang tidak benar lagi, uang ini dikirim ke rekening pribadi,” ungkapnya.

Masyhudi mengatakan, penahanan keempat tersangka akan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Tindakan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Melalui kasus ini, Masyhudi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Hukum itu berlaku untuk siapa saja, siapapun yang melakukan kejahatan harus kita tindak tegas,” tegasnya .

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top