Dugaan Penistaan SARA terhadap Suku Dayak, Lutfi Holi: Saya Mohon Maaf | Pranusa.ID

Dugaan Penistaan SARA terhadap Suku Dayak, Lutfi Holi: Saya Mohon Maaf


(Lutfi Holi / Youtube)

PRANUSA.ID — Lutfi Holi melalui akun Youtube-nya merilis sebuah video permohonan maaf kepada Rakyat Dayak dan Pasukan Merah atas ujaran penistaan SARA yang disampaikan dalam video yang diunggahnya di Youtube beberapa hari silam, Rabu (27/5/2020).

“Saudaraku, sebangsa setanah air. Sekali lagi, saya mohon maaf kepada rakyat Dayak dan kepada Pasukan Merah Dayak. Saya mohon maaf,” kata dia sebagaimana dikutip dari akun Youtube Lutfi Holi.

Dalam video permohonan maafnya, Lutfi juga meminta maaf kepada mantan gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis dan Bupati Landak Karolin Margret Natasha atas kegaduhan yang ditimbulkannya.

“Dan tidak lupa pula kepada Ayahanda tercinta, saudara kita, ya public figure kita, Bapak Cornelis dan Ibunda Karolin Bupati Landak sekeluarga, semuanya saya minta maaf,” ujar dia.

Merasa belum cukup, ia kembali menyampaikan rasa hormat dalam permohonan maafnya kepada rakyat Dayak dan Pasukan Merah Dayak. “Kepada Dewan Adat Dayak, ya DAD, rakyat Dayak, hormat saya, dan pasukan Merah Dayak, hormat saya,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa ia mencintai semuanya dan permohonan maaf tersebut demi kesatuan bangsa dan negara. Tak lupa, ia menyampaikan permohonan maafnya untuk semua rakyat Kalbar.

“Saya mohon maaf, dan untuk rakyat Kalbar saya mohon maaf, kepada bangsa Melayu yang sering saya bawa-bawa dan juga kepada warga Madura. Semoga kalian tenang di sana, aman Insyaallah!”, seru dia.

Lutfi sempat menghebohkan jagad maya karena ujaran penistaan SARA-nya kepada Suku Dayak. Merespons hal itu, Ketua Forum Organisasi Bala Dayak Kabupaten Landak Leo melakukan orasi agar pihak kepolisian segera menuntut dan menangkap Lutfi Holi di Tugu Sukarno Kilometer 2 Ngabang pada Selasa (26/5/2020).

Tidak hanya Lutfi, Leo juga menuntut oknum dengan akun Facebook ‘Wisata Pulau Lemukutan’ yang belakangan diketahui bernama Romi untuk segera diadili karena komentarnya yang merujuk pada penistaan Suku Dayak juga.

Menurut Leo, tidak layak jika harus berkata rasis di Negara Indonesia yang merupakan negara hukum. “Intinya, mereka harus diproses sesuai hukum negara kita”, tegasnya.

Aksi tersebut sempat dibubarkan Bupati Landak Karolin. Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Landak untuk tetap tenang.

Karolin mengatakan pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan dan sedang menyelidiki lebih lanjut terkait kasus penistaan itu. Pihak kepolisian akan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang bersangkutan.

“Kita harus menjaga diri kita, menjaga keluarga kita, menjaga wilayah kita, dan biarkan aparat dapat melakukan tugasnya, sehingga yang bersangkutan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Karolin.

Sebelumnya, Pemuda Dayak Kalimantan Barat (Kalbar) melaporkan Romi kepada pihak kepolisian pada Sabtu (23/5/2020). Sementara itu, Lutfi Holi dilaporkan oleh tiga organisasi Kabupaten Landak, yaitu Dewan Adat Dayak Kalbar, Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar Landak dan Tariu Borneo Bangkule Rajakng.

Penulis: Jessica Cornelia Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top