Kasus Perceraian Mendominasi di Sanggau | Pranusa.ID

Kasus Perceraian Mendominasi di Sanggau


Ilustrasi perceraian. (Pixabay)

PRANUSA.ID — Dari 569 perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Sanggau, perkara yang diajukan dominan seputar perceraian. Demikian disampaikan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sanggau, M Yeri Hidayat, Minggu (15/1) kemarin.

Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan bertambahnya perkara perceraian. Salah satunya adalah karena Covid-19 yang memaksa adanya pembatasan-pembatasan. Kemudian, kalau menyangkut permohonan itu, perkara dispensasi kawin.

“Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, perubahan tentang Undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974, itu usia minimal nikah bagi perempuan itu 19 tahun,” ujarnya.

Dikatakannya, dari semua perkara yang masuk di tahun 2022, perkara perceraian yang mendominasi. Perkara perceraian sendiri dikelompokkan menjadi dua, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai gugat itu diperuntukkan bagi seorang wanita yang ingin mengajukan gugatan, dan cerai talak diperuntukkan bagi seorang pria yang hendak mengajukan permohonan talak.

“Kategorinya tetap gugatan, jadi itu namanya perkara perceraian. Dan ini mendominasi perkara di tahun 2022 dengan beragam alasannya, tapi secara umum kita lihat, paling banyak ini faktor ekonomi. Misalnya salah satu pihak tidak memberikan nafkah,” ungkapnya. (*)

Pontianak Post

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top